progresifjaya.id, JAKARTA – Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang ditempat yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pimpinan Agus Pambudi, SH., MH., pada Jumat (12/6/2020), terkait perkara sengketa tanah terletak di Jalan A No 20 RT 011 RW 001 Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sempat bersitegang antar dua pihak yang berseteru.
Saat itu, Derman Purba yang didampingi kuasa hukum dan juga mantan pengurus RW bernama Muhrodi dan keluarga ahli waris Saad Bin Reiming mengeluarkan kata-kata cukup kasar yang ditujukan kepada terlawan Syaifudin Bin Juhri yang didampingi istri dan kuasa hukumnya.
“Dasar maling. Jangan mimpi kamu bisa merebut tanah ini. Langkahi dulu mayat saya,” ujar Derman Purba dengan nada yang cukup keras.
Sementara Syaifudin Juhri dan istrinya langsung meninggalkan lokasi. Begitu juga dengan majelis hakim langsung pergi setelah melakukan pemeriksaan selama 40 menit.
Sengketa tanah antara ahli waris almarhum Saad Bin Reiming dengan Syaifudin Juhri ini telah terjadi cukup lama.
Syaifudin mengakui bahwa tanah di Jalan A RT 011 RW 001 No 20 itu adalah miliknya.
Namun menurut ahli waris Saad Bin Reiming yang memberi kuasa kepada Derman Purba, tanah tersebut adalah miliknya dan sejak puluhan tahun telah mereka kuasai.
Menurut Derman dalam pembayaran PBB dan buku girik tanah yang diakui Syaifudin Juhri adalah di RT 010 RW 001.
“Harusnya hakim menanyakan pada Syaifudin letak tanahnya yang di RT 010 tetapi bukan di RT 011 dilokasi milik almarhum Saad Bin Reiming. Hakim jangan berat sebelah,” kata Derman Purba.
Sejumlah sumber yang merupakan warga setempat mengatakan sejak dulu tanah itu memang milik Saad Bin Reiming yang ditempati secara turun temurun. Dan sumber mengatakan Syaifudin ngawur mengatakan tanah itu sebagai miliknya.
“Dia ngawur. Tanah dia dulu masuk RT 07. Terus berubah jadi sekarang RT 010,” ungkap salah satu wanita yang tinggal tak jauh dari lokasi sengketa.
Penulis/Editor: Zulkarnain