Monday, May 12, 2025
BerandaHukum & KriminalSidang Eksepsi, Pinangki Bantah Sebut Nama Hatta Ali dan Burhanudin dalam Proses...

Sidang Eksepsi, Pinangki Bantah Sebut Nama Hatta Ali dan Burhanudin dalam Proses Pemeriksaan

progresifjaya.id, JAKARTA – Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Sebelumnya, Jaksa pinangki didakwa pasal berlapis yakni menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat.

Kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, menyebut salah satu poin dalam materi eksepsi yang disampaikan kliennya terkait disebutnya nama Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa sebelumnya.

“Perihal nama Bapak Hatta Ali (mantan Ketua Mahkamah Agung) dan Bapak ST Burhanudin (Jaksa Agung RI) yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara terdakwa,” kata Aldres di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Ia menjelaskan, jika kliennya hanya mengenal Hatta Ali sebagai mantan Ketua MA dan Burhanuddin sebagai pimpinan Kejaksaan Agung.

“Terdakwa hanya tahu Bapak Hatta Ali sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau,” tegasnya.

“Terdakwa hanya tahu Bapak ST Burhanudin sebagai atasan atau Jaksa Agung di institusi tempat terdakwa bekerja, namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau,” sambungnya.

Selama menjalani proses pemeriksaan terkait kasus yang dituduhkan, kliennya tak pernah ditanyakan dan menyebut dua nama tersebut.

“Pada kesempatan itu juga kami bersama klien kami mengucapkan permohonan maaf, karena ada pihak-pihak yang memanfaatkan perkara ini untuk menarik mereka. Karena Ibu Pinangki tidak pernah sama sekali menyebut nama Hatta Ali dan Burhanuddin,” ungkapnya.

Perihal nama-nama mantan Ketua Mahkamah Agung, Bapak  M.  Hatta Ali dan Jaksa Agung RI, Bapak ST Burhanudin, yang ikut dikaitkan namanya belakangan ini, kata Alders, dalam permasalahan hukum terdakwa, tidak benar dan tidak ada hubunganya.

“Terdakwa tidak pernah menyebutkan mama Beliau. Dalam proses penyidikan dan penuntutan perkaranya terdakwa,” demikian diungkapkan Tim Penasehat Hukum Pinangki dalam Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Aldres Napitupulu, koordinator tim penasehat hukum terdakwa, menanyakan salah satu poin dalam materi eksepsi yang disampaikan kliennya terkait nama-nama tersebut.

Ia mengungkapkan, proses yang dijalani terdakwa selama ini sudah sangat berat. Terdakwa berharap, semua pihak obyektif untuk melihat permasalahan ini dari sisi hukumnya saja.  Tidak mencampurkan opini-opini yang cenderung mengudurkan dan mempermasalahkan terdakwa.

“Dan terdakwa melihat ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan kasus ini untuk kepentingan tertentu kepada nama-nama yang disebutkan dalam action plan. Terdakwa khawatir perkara yang membelitnya ini dijadikan alat untuk menjatuhkan kredibilitas pihak-pihak lain,” tandasnya.

Penulis: Arfandi Tanjung

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer