Monday, September 16, 2024
BerandaHukum & KriminalSidang Kasus Penyalahgunaan Faktur Pajak Ricuh, Ketua Majelis Hakim Peringatkan Penasehat Hukum...

Sidang Kasus Penyalahgunaan Faktur Pajak Ricuh, Ketua Majelis Hakim Peringatkan Penasehat Hukum Terdakwa yang Menggebrak Meja saat Persidangan

progresifjaya.id, JAKARTA – Persidangan kasus penyalahgunaan faktur pajak atau faktur pajak fiktif yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/9), berlangsung ricuh.

Hal itu terjadi sewaktu Rudy Fajar, SH., penasehat hukum terdakwa Indra Purnomo, merasa pertanyaan dibantah atau disauti oleh saksi Slamet Mulyani (terpidana) dalam kasus yang sama.

“Setelah dibuat faktur pajak oleh anak buah bapak, apakah bapak tidak mengecek lagi apakah benar atau tidak, ” tanya Rudi kepada saksi Mulyani.

Saksi Slamet Mulyani (berkemeja putih)

“Oo, tidak saya langsung serahkan ke Pak Indra,” kata Mulyani, menjawab pertanyaan Rudy.

“Tadi Anda katakan kepada jaksa bahwa anak buah saudara yang langsung menyerahkan kepada pak Indra, sekarang keterangan Anda berubah lagi,” tanya Rudy, kepada saksi.
“Anda tidak mengerti,” kata saksi kepada Rudi.
“Saya mengerti,” jawab Rudy, dengan kesal sambil menggebrak meja.

Kericuhan yang terjadi dalam ruang sidang Ali Said, antara  saksi Mulyani dan Rudy Fajar, penasehat hukum Indra Purnomo tersebut sempat ditegur dan diperingatkan oleh majelis hakim.

“Bapak-bapak di sini ndak usah saut-sautan, kalau bapak penasehat hukum bertanya, kamu saksi jawab, dan bapak juga jangan pukul meja,” kata Zulkifli, pemimpin sidang kepada saksi dan penasehat hukum terdakwa.

Pada persidangan yang menghadirkan empat (4) orang saksi oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) tersebut, saksi Mulyani mengatakan,  PT. Master Piece Indonesia (PT. MPI) masuk sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP) pada tahun 2014 dan kewajiban laporan ke kantor pajak pada tahun 2016.

Saksi Mulyani, juga mengatakan, sebagai konsultan pada PT. MPI, telah membuat faktur-faktur  pajak, sebagaimana dicek di kantor pajak.

Ketua Majelis Hakim, Zulkifli yang juga Humas PN Jakarta Pusat

Dan saksi mengakui dirinya mendapat data transaksi dengan beberapa PT, di antaranya seperti PT. Rezeki Surya dari  terdakwa Indra.

“Data berupa kertas dan flashdisk dari pak Indra, lalu saya serahkan kepada anak buah saya dan kemudian anak buah saya serahkan kembali kepada Pak Indra,” kata saksi Mulyani di dalam persidangan.

Dalam kesaksiannya, Mulyani juga mengatakan, ada persetujuan dari terdakwa dengan penjualan faktur pajak secara cash atau dijual secara eceran.

Dan menurut saksi Mulyani, kalau faktur pajak dijual secara eceran ke PT-PT, dan marketing mendapat omset dan  PT-PT tersebut untung bayar pajaknya lebih kecil.

“Seharusnya bayar pajak sekitar Rp 30 juta hingga Rp 59 juta menjadi Rp 1.5 juta atau Rp 2 juta,” ujar Mulyani di hadapan majelis hakim.

Diakhir persidangan, terdakwa Indra Purnomo yang ditanyakan majelis hakim tentang benar atau tidak kesaksian Mulyani tersebut, mengatakan hampir semuanya keterangan saksi tidak benar.

Usai persidangan, saksi Slamet Mulyani, (terpidana) dalam kasus yang sama, terlihat kesal karena kesaksiannya oleh terdakwa Indra Purnomo dikatakan tidak benar.

Saat di temui awak media, saksi Mulyani mengatakan, dirinya tidak pernah membuat surat pernyataan bahwa dirinya yang bikin faktur pajak ke Rezeki Surya.

“Saya disuruh tandatangani surat pernyataan oleh terdakwa, karena terdakwa mau  menagih ke PT Rezeki Surya,” kata Mulyani kepada awak media usai persidangan.

Seperti diketahui dalam perkara Nomor: 418/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Pst. terdakwa Indra Purnomo didakwa atas kasus dugaan tindak pidana menerbitkan dan mengunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Awal terjadinya kasus dugaan penyalahgunaan faktur pajak atau faktur pajak fiktif oleh terdakwa Indra Purnomo, selalu Direktur Utama PT. Master Piece Indonesia (PT. MPI) bersama-sama terdakwa Slamet Mulyani (berkas terpisah) ini terjadi sekitar bulan Januari 2016 hingga Desember 2017 di tempat kantor KPP tempat PT. MPI terdaftar yaitu di KPP Pratama Jakarta, Sawah Besar satu, Jakarta Pusat.

Akibat perbuatan para terdakwa, berkurangnya pendapatan negara dari sektor perpajakan sekitar Rp. 3.221.280.951., dan oleh JPU Muhammad Fadil Paramajeng, SH., perbuatan para terdakwa dijerat pasal  99A huruf a jo pasal 43 UU No: 28 tahun 2002 tentang perubahan  ke-3 atas UU No: 6 tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No: 7 Tahun 2021. (AT)

Artikel Terkait

Berita Populer