progresifjaya.id, KOTAWARINGIN BARAT – Pengadilan Negeri Kelas 1B Pangkalan Bun kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat Kepala Desa Amin Jaya, Sri Wahyuni Binti Muksin, Selasa (5/11/2024). Perkara ini terdaftar dengan nomor 352/Pid.B/2024/PN Pbu.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut memasuki agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kali ini, JPU menghadirkan Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai saksi kunci untuk memperjelas tuduhan.
“Kehadiran saksi ini penting untuk memperkuat dakwaan kami terkait dugaan pemalsuan ijazah oleh terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Ari Andhika Thomas, dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ikha Tina, yang didampingi oleh dua hakim anggota, Widana Anggara Putra dan Firmansyah. Majelis Hakim menegaskan akan menghadirkan saksi-saksi lain yang relevan untuk menggali fakta lebih dalam.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat.
Dugaan bahwa Sri Wahyuni memalsukan ijazah demi mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Amin Jaya terus menjadi topik hangat yang diawasi berbagai pihak dengan serius. (Firman Muliadi)