progresifjaya.id, JAKARTA- Sidang gugatan perbuatan melawan hukum, perkara Nomor :607/Pdt.G/)2024/PN. Jkt. Pst mulai digelarĀ di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, KamisĀ (17/10).
Pada persidangan perdana yang dibuka di Ruang sidang R. Soejadi, lantai III, PN Jakarta Pusat tersebut, dihadiri tim kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Hartono Tanuwidjaja & Partner dan para kuasa hukum Tergugat I, II dan III.
Dalam persidangan majelis hakim pimpinan Haryuning Respanti, SH, MH., menunda persidangan pada pekan depan untuk meminta kepada para kuasa hukum, baik dari pihak Penggugat ataupunĀ pihak para tergugat untuk melengkapi surat-suratĀ persyaratan sebagimana tata cara persidangan dan juga ketidakhadiran tergugat IV.
Usai persidangan, Hartono Tanuwidjaja selaku koordinator tim kuasa hukum Penggugat saat ditemui para awak media mengatakan, penundaan persidangan oleh majelis hakim tersebut memintaĀ kuasa hukum yang mewakil para pihak yang bersengketa agar melengkapi persyaratan tata cara persidangan.
Seperti kuasa hukum Tergugat I, IIĀ dan kuasa hukumĀ tergugat III, belum menyerahkan surat kuasa kepada majelis hakim.
“Pada persidangan tadi mereka baru mau mendaftarkan sebagai kuasa hukum para tergugat di PTSP, ” kata Hartono, seusai persidangan.
Hartono juga mengatakan, selain itu, pada persidangan perdana yang baru digelar pihak tergugat IV tidak hadir.
“Sebagaimana diketahui tergugat IV tidak lagi berada di Indonesia, karena dia WNA India,” ujar Hartono kepada awak media.
Dan terhadap tergugat IV telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk mengikuti proses persidangan. Meskipun nanti pada persidangan selanjutnya tergugat IV tidak hadir, diharapkan sidang akan tetap berjalan danĀ berlanjut ke tahap mediasi.
Hartono juga mengatakan, selalu tim. Kuasa hukum penggugat berharapĀ setelah persidangan minggu akan datang dapat lanjut ke tahap mediasi.
“Sebagaimana PERMA No : 1 tahun 2016, para pihak tergugat atau kuasa hukum mereka harus hadir sebagi bukti itikad baik untuk mendapatkan opsi solusinya,” kata Hartono selaku koordinator tim kuasa hukum. Penggugat.
Seperti diketahui, dilayangkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh dua orang anggota Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) yakni Pershotam danĀ Raju DhaloomalĀ melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja & PARTNER pada 26 September 2024 terhadap 4 orang pengurus Lama esk PGSL yakni 1. Shyam Rupchand Janimal, bekas (eks) ketua pengurus lama PGSL, 2. Sham Kishinchad Daryanani, eks, Bendahara PGSL, 3. Bhagwandas Naraindas, eks Bendara, dan 4. Pareek Kishanlal Makhanlal (WN India) selakuĀ operator keuangan PGSL, karena disinyalir ada dugaan penyelewenganĀ transaksi penarikan dana iuran bulanan para anggota yang dilakukan para tergugat selalu eks pengurus lama PGSL.
Dalam gugatan perkara perdata tersebut, mengatakan bahwa para penggugat dan para tergugat selama 27 tahun tercatat sebagai anggota aktif dari Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL), yang dulu dikenal dengan The Bombay Merchants Association, beralamat di Jalan Pasar Baru Selatan No: 10 Jakarta Pusat.
Dan secara konstitusi telah mempunyai legal dtanding untuk mengunakan hak dan/atau bertindak sesuai dengan pasal 8, keanggotaan hak dan kewajiban dari akta keputusan Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) PGSL Nomor: 18, tanggal 25 Februari 2024 jo. Keputusan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor: AHU-0000401. AH. 01.08 tahun 2024, tentang persetujuan PGSL tanggal 25 Maret 2024 jo. Anggaran Rumah Tangga (ART) PGSL.
Pada RUALB PGSL tanggal 25 Februari 2024 jo. Rapat Umum Anggota PGSL pada tanggal 30 November 2023, diagendakan pembahasan menyebutkan tentang ratifikasi atas tindakan yang telah dijalankan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas PGSL sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 yang menyetujui serta mengesahkan laporan keuangan tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Maka seharusnya sesuai rujukan Akta 146 tahun 1982, tergugat I, tergugat II dan dibantu tergugat III, sebagai personĀ In charge yang membidangi masalah keuangan dapat membuka laporan keuangan ke forum Rapat Anggota PGSL.
Namun sejak tahun 1992 para tergugat belum pernah menyampaikan laporan keuangan ke publik anggota PGSL yang kini berjumlah 743 orang.
Berdasarkan data investigasi pasca persetujuan ratifikasi sampai dengan tahun 2022, masih terdapat sejumlah transaksi penarikan dana (keluar masuk) yang mencapai jumlah sangat besar pada rekening- rekening bank yang terdaftar antara lain PGSL dan sejumlah badan hukum.
Seharusnya para tergugat diantaranya tergugat II dan tergugat IIIĀ tidak berhak lagi melakukan aktivitas-aktivitas vital, seperti melakukan transaksi penarikan dana pasca persetujuan Ratifikasi sampel dengan tahun 2022.
Namun secara fakta, para tergugat masih saja melakukan transaksi penarikan dana, pada hal yang bukan lagi kewenangan para tergugat.
Tindakan dan perbuatan para tergugat jelas dan nyata sebagai perbuatan melawan hukum, karena telah melakukan penarikan sejumlah dana tidak sesuai dengan peraturan yang telah disepakati. (AT)