progresifjaya.id, BANDUNG – Sidang perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa MT, pengusaha asal Bandung kembali digelar di Ruang V Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 12 November 2024.
Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi pelapor The Siauw Tjhiu namun belum selesai pemeriksaan terhadap saksi pelapor tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Tuti Haryati menghentikan jalannya persidangan, karena JPU tidak bisa menghadirkan barang bukti.
Hal itu setelah penasihat hukum Dr Yopi Gunawan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum terdakwa MT mengajukan pertanyaan kepada saksi The Siauw Tjhiu atas transfer uang tersebut.
“Saudara transfer dari rekening siapa?” tutur Yopi
Ketika pengacara Yopi Gunawan minta ditunjukkan bukti transfernya, JPU tidak bisa menunjukkan dengan alasan barang buktinya masih dalam perjalanan.
Mengingat jadwal sidang padat, akhirnya sidang ditunda dan akan digelar Kamis pekan depan.
Dalam persidangan tersebut menghadirkan 2 orang saksi, salah satunya The Siauw Tjhiu.
Dalam keterangannya, saksi The Siauw Tjhiu menerangkan awalnya terdakwa datang dan minta tolong untuk bisa investasi dalam pembelanjaan mesin textile, kemudian saksi memberikan bantuan dalam bentuk uang sebesar Rp. 100 miliar.
Uang tersebut diberikan secara bertahap selama 2 tahun, dan sisa uang yang belum dikembalikan sekitar Rp. 66 miliar.
“Awalnya dia tidak menjanjikan jumlah atau presentase keuntungan tersebut, setelah beberapa lama baru menyatakan akan memberikan keuntungan 25℅,” tutur The Siauw Tjhiu.
Dari jumlah uang yang di pinjamkan, saksi baru menerima sekitar 34 miliar, dan sisanya sekitar Rp. 66 miliar. Saksi mengatakan bahwa ia menerima beberapa lembar cek sebagai jaminan atas pinjaman uang tersebut.
Akan tetapi menurut saksi, saat cek akan dicairkan ke bank, ternyata ceknya kosong.
Sesaat setelah sidang, kepada awak media Yopi Gunawan menyampaikan bahwa sumber transfer tersebut harus jelas dari mana.
“Kalau ada bukti transfernya, kita bisa lihat apakah transfernya dari rekening pribadi atau rekening perusahaan, kalau dari rekening perusahaan berarti itu bukan hutang pribadi tadi hutang perusahaan,” ujar Yopi
Yopi menambahkan sebelum perkara pidana ini masuk ke pengadilan, sudah ada perkara perdata yang diajukan MT selaku penggugat dengan nomer 267/Pdt.G/2024/PN.Bdg yang didaftarkan pada tanggal 1 Juli 2024.
“Kita lihat nanti di persidangan yang akan datang kalau bukti transfernya sudah ada,” pungkasnya. (Yon)