Thursday, April 18, 2024
BerandaHukum & KriminalSidang Tuntutan Terhadap Teddy Minahasa Direncanakan pada 30 Maret Mendatang

Sidang Tuntutan Terhadap Teddy Minahasa Direncanakan pada 30 Maret Mendatang

progresifjaya.id, JAKARTA – Sidang dengan agenda tuntutan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat  Irjen Teddy Minahasa, direncanakan pada 30 Maret mendatang.

Sedangkan agenda tuntutan terhadap terdakwa Dodi Cs, akan digelar pada 27 Maret.

Sebab hingga Kamis (16/3/2023) yang lalu, semua saksi fakta maupun ahli telah didengarkan keterangannya. Dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga telah memeriksa para terdakwa terkait peredaran 5 kg barang bukti sabu tersebut.

Kini masyarakat menunggu berapa tinggi tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap para terdakwa ini.

Masyarakat berharap nantinya Jaksa menjatuhkan tuntutan maksimal, karena para terdakwa merupakan aparat penegak hukum, yang seharusnya mereka memberentas tindak kejahatan narkoba.

Selain itu, menurut sejumlah warga Jakarta yang rutin mengikuti persidangan terhadap Teddy Minahasa ini menuturkan, para terdakwa ini juga melakukan pencurian dan penggelapan barang bukti sabu yang diperoleh dari hasil kejahatan yang rencananya akan dimusnahkan di Kantor Polres Bukti Tinggi Sumatera Barat.

Namun nyatanya sebagian sabu itu diganti dengan tawas, sedangkan sabu yang asli dijual kepada bandar di Jakarta, antara lain dijual kepada Alex yang berdomisili di Kampung Bahari, Jakarta Utara dan kepada Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu yang tinggal di Kedoya, Jakarta Barat.

“Karena para terdakwa ini adalah aparat kepolisian, maka tuntutan dan hukuman mereka harus tiga kali lipat hukuman masyarakat biasa. Mereka telah menciderai nama baik Polri dan memberi contoh yang sangat buruk kepada masyarakat diseluruh Tanah Air,” kata Lukman Hakim.

“Hukuman para terdakwa ini harus maksimal, bila perlu hukuman seumur hidup atau mati mengingat narkoba yang mereka jual cukup banyak, ” ujar Zakir. (Zul)

Artikel Terkait

Berita Populer

komentar terbaru