progresifjaya.id, JAKARTA – Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti mengatakan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi masyarakat yang akan pergi keluar masuk DKI Jakarta telah dihapuskan. Penghapusan SIKM itu dilakukan sejak 14 Juli 2020.
“Betul, menurut kadishub DKI,” kata Polana dikonfirmasi, Rabu (15/7).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan penghapusan SIKM bagi masyarakat. Ia meminta warga yang hendak keluar masuk Jakarta mengisi aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM).
“Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan, tapi warga diimbau untuk mengisi aplikasi CLM,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi terpisah.
Syafrin menjelaskan, bagi pemohon yang ingin membuat CLM dapat mengakses mengunduh aplikasi Jaki. Di sini, pemohon diminta untuk mengisi data diri terlebih dahulu.
“Itu pengisiannya tetap melalui website aplikasi CLM, ada tentu masuk ke Jaki dan aplikasi CLM mengisi data di sana,” ujar Syafrin, Rabu (15/7/2020).
Dalam mengisi CLM ini, kata Syafrin, masyarakat tidak perlu lagi melampirkan surat hasil rapid atau swab test. Nggak perlu (melampirkan hasil rapid atau swab test),” katanya.
Nantinya, sistem akan memberikan sejumlah pertanyaan mengenai apakah pemohon memiliki gejala Corona atau tidak. Sistem kemudian akan memberikan penilaian terhadap jawaban pemohon.
“Di sana ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh warga, intinya itu semua semacam self assessment,” ucapnya.
Setelah memberi penilaian, sistem akan memberikan skor yang akan memberikan rekomendasi apakah pemohon dapat melakukan perjalan atau tidak. Apabila sistem menyatakan pemohon bergejala COVID-19, akan langsung dijadwalkan untuk melakukan tes.
“Kemudian mesin akan memberi skoring terhadap jawaban yang bersangkutan yang mengindikasikan apakah yang bersangkutan aman dalam melakukan perjalanan. Jika aman, dia tentu dia akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan, akan dijadwalkan, akan muncul jadwal,” katanya.
Penghapusan SIKM ini dilakukan di tengah lonjakan kasus positif virus corona di Jakarta. Saat ini jumlah kumulasi kasus positif di Jakarta mencapai 14.914 ribu orang
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya memberikan catatan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk meniadakan kewajiban memiliki SIKM bagi masyarakat yang hendak pergi dari dan menuju Jakarta.
Budi Karya beralasan aturan itu percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan untuk penumpang yang hendak pergi menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus. Sementara, mereka yang menggunakan jalur darat tidak diwajibkan.
Penulis: Fari. K
Editor: Asep Sofyan