progresifjaya.id, JAKARTA – Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tanggal 17 dan 18 Juni 2024 tak usah khawatir. Karena tanggal tersebut terbentur ibur nasional Idul Adha dan cuti bersama, pelayanan SIM juga ikut libur.
Jadi sebagai gantinya, diberikan dispensasi buat SIM yang mati di tanggal tersebut untuk perpanjang tanpa harus mengikuti mekanisme bikin SIM baru. Yang ini diketahui dari informasi yang diunggah akun X TMC Polda Metro Jaya.
“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, 19 Juni 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 19-20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian bunyi informasi yang dimuat laman akun X TMC Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, berdasarkan aturan SIM yang masa berlakunya habis lewat satu hari saja tak bisa melakukan perpanjangan. Harus dimulai lagi dengan membuat SIM baru sesuai mekanisme. Ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.
SIM yang masa berlakunya sudah lewat harus diajukan penerbitan baru. Pengecualian buat SIM yang masa berlakunya lewat karena keadaan bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Dispensasi ini diberikan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup selama periode libur seperti Idul Adha 2024 sekarang. Jadi masyarakat bisa melakukan perpanjangan ketika layanan sudah kembali buka.
Berikut adalah syarat perpanjangan SIM dan biayanya:
Syarat
1. KTP asli dan dua lembar fotokopi.
2. SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi.
3. Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM.
4. Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Biaya Perpanjang SIM
1. Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000
2. Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000
3. Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000
4. Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000
Biaya perpanjangan ini di luar biaya tes kesehatan sebesar Rp35.00 dan tes psikologi sebesar Rp60.000. (Bembo)