Sunday, March 16, 2025
BerandaTNI/PolriSoal Penolakan Pendonor Darah, Ini Penjelasan PMI Jakarta Utara

Soal Penolakan Pendonor Darah, Ini Penjelasan PMI Jakarta Utara

progresifjaya.id, JAKARTA – Terkait penolakan terhadap 14 orang pendonor darah akibat kekurangan kantong darah, PMI (Palang Merah Indonesia) Jakarta Utara buka suara.

Sekretaris PMI Jakarta Utara, Endang K.S menerangkan, selain melebihi target yang ditentukan pada saat donor darah tersebut, 14 orang tidak dapat mendonorkan darah karena beberapa alasan.

“Pada donor darah yang digelar pada 5 Agustus 2020 lalu, PMI menargetkan 50 orang tetapi yang datang 64,” terang Endang dalam siaran pers nya, Kamis (06/08/2020).

Kemudian ke 14 orang tersebut, Endang menyebutkan, pertama, kurang istirahat (hanya 2 jam), kedua, alergi, ketiga, pusing (ada 2 orang), keempat, sakit gigi, kelima, sakit typhes, keenam, waktu donor kurang dua hari (ada 2 orang), ketujuh, kurang 3 hari, kedelapan, sedang haid atau menstruasi, dan kesembilan, berusia 15 tahun.

“Total 14 orang,” kata Endang.

Di sisi lain, selama masa pandemi ini unit donor darah (UDD) PMI Kota Jakarta Utara terjadi penurunan perolehan darah lebih kurang 70% dari keadaan normal.

Sedangkan kebutuhan akan darah bagi pasien demam berdarah, thalassemia juga kebutuhan transfusi darah lainnya meningkat.

Lebih lanjut Endang mengatakan, upaya yang dilakukan, sesuai dengan Surat Edaran Ketua Umum PMI, untuk pemenuhan kebutuhan darah agar bekerjasama dengan TNI dan Polri, PMI Kota Jakarta Utara telah bekerjasama dengan Lantamal lll, Jakarta, Polres Metro Jakarta Utara, DitPolair, Kodim 0502, serta Arhanudse.

“Namun hal ini ini belum cukup maka melalui Walikota Kota Adminsitrasi Jakarta Utara selaku pelindung PMI Kota Jakarta Utara dan Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara selaku Ketua Gerakan Donor Darah Sukarela mengimbau Lurah/Camat untuk menggelar donor darah Sukarela di kantor Lurah/Camat dan telah di mulai tanggal 4 Mei 2020,” tandasnya.

Penulis/Editor: Syaiful

Artikel Terkait

Berita Populer