Tuesday, December 3, 2024
BerandaMegapolitanSosialisasi dan Penindakan Digelar KAI Daop 1 Jakarta Bersama Korlantas Polda Metro...

Sosialisasi dan Penindakan Digelar KAI Daop 1 Jakarta Bersama Korlantas Polda Metro Jaya

progresifjaya.id, JAKARTA – Daop 1 Jakarta bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar kegiatan sosialisasi dan penindakan pelanggaran di Perlintasan JPL 11, KM 2 + 6 antara petak jalan Stasiun Kemayoran (KMO) – Rajawali (RJW) pada hari Kamis 14 November 2024.

Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menjelaskan bahwa, KAI Daop 1 Jakarta bersama Polri memberikan edukasi kepada pengguna jalan dan masyarakat terkait keselamatan di perlintasan kereta api.

Selain melakukan sosialisasi, petugas juga melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas.

“Langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat demi mengurangi potensi kecelakaan di area perlintasan sebidang,” kata Ixfan siang ini dari Jakarta, Kamis 14 November 2024.

Ixfan menuturkan tingginya angka kecelakaan baik di petak jalan (jalur KA) maupun di perlintasan sebidang, untuk itu perlu dilakukan sosialisasi maupun penindakan langsung di lapangan.

Angka kecelakaan yang tercatat sebanyak 116 kejadian sejak Januari hingga Oktober 2024 dan menyebabkan 35 orang mengalami luka ringan, 19 orang luka berat dan 112 orang meninggal dunia.

Ixfan juga mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat sebanyak 503 titik perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 1 Jakarta, dari jumlah tersebut yang resmi 268 titik dan yang liar sebanyak 235 titik.

Sedangkan yang dijaga oleh KAI, Dishub maupun swadaya Masyarakat sebanyak 299 titik dan tidak terjaga 204 titik.

“KAI Daop 1 Jak selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Hingga tahun 2023 KAI Daop 1 telah melakukan penutupan sebanyak 65 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 30 Oktober 2024, berhasil menutup 23 titik perlintasan,” ungkap Ixfan.

Ixfan menyayangkan karena masih ada pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang.

Selama tahun 2022 terdapat 211 kejadian temperan baik itu di perlintasan sebidang maupun di jalur KA, tahun 2023 terdapat 188 kejadian dan tahun 2024 hingga saat ini terdapat 116 kejadian, dengan rincian bulan januari 15 kali kejadian, Februari 14, Maret 13, April 15, Mei 8, Juni 11, Juli 16, Agustus 7, September 6 dan Oktober 11 kejadian.

Sementara itu Kasigar Subditgakkum Polda Metro Jaya, Kompol Mujiyanto saat penindakan pelanggaran selama kegiatan menyampaikan hasil penindakan sebanyak 40 penindakan pelanggaran, terdiri dari 26 tindakan teguran dan 14 tindakan penilangan.

Ixfan juga secara tegas mengingatkan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada.

Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.

“Wajib ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tutup Ixfan.

Sumber: Humas KAI Daop 1 Jakarta

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer