progresifjaya.id, JAKARTA – Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipastikan bakal menjadi nomor di Surat Izin Mengemudi (SIM). Sosialisasi tentang perubahan nomor SIM ini akan dilakukan mulai Juli 2024 dan berlaku efektif mulai tahun 2025.
Demikian pernyataan yang disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat launching SIM C1 di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot km 11, Jakarta Barat, Senin, (27/5).
“Mulai 1 Juli 2024 sudah mulai (sosialisasi). Nanti perubahannya sesuai dengan masa aktif SIM. Ketika perpanjangan, sudah otomatis berubah,” ujarnya.
“Mulai tahun 2025 kita akan menggunakan NIK sebagai nomor SIM,” dia menambahkan.
Diutarakan, penggunaan NIK sebagai nomor SIM bertujuan untuk membuatnya menjadi satu data yang sama. Langkah ini juga selaras dengan visi Polri untuk bersinergi dengan pemerintah dalam program satu data.
“Kenapa pakai NIK? Karena kita single data, kita ingin satu data. Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya. Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya memudahkan,” kata Brigjen Pol Yunus menandaskan. (Bembo)