progresifjaya.id, JAKARTA – Lurah Kelurahan Kenari Ojoh Juhariyah menggelar kegiatan sosialisasi tentang peraturan pemilihan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) serta Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).
Kegiatan sosialisasi ini diikutiĀ 74 peserta.terdiri dari RT-RW, LMK dan FKDM bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kenari, Chairunissa mengatakan, para peserta kegiatan merupakan unsur perwakilan dari 8 RW dan 51 RT se-Kelurahan Kenari, 8 orang dari unsur LMK dan 7 orang lainnya dari unsur FKDM.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahamanĀ pelaksanaan pemilihanĀ RT/RW dan pelaksanan pemilihan anggota LMK sesuai Pergub No. 22/2022 dan Perda Perubahan No. 4 /2024 yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Ia menerangkan, jabatan RT/RW berlaku selama lima tahun dan setelahnya harus dilakukan pemilihan kembali.
Berdasarkan aturan itu, ada terdapat 5 RW di wilayah Kelurahan Kenari yang masa jabatannya habis dan harus dilakukan pemilihan kembali.
Mengenai pemilihan anggota LMK di DKI Jakarta yang diatur oleh Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2024, mengharuskan dibentuk panitia bakal calon dan pemilihan.
Panitia juga diatur harus mengumumkan persyaratan pendaftaran 3 bulan sebelum dilakukan pemilihan.
“Saat ini delapan anggota LMK di wilayah Kelurahan Kenari sudah harus lakukan peremajaan. Makanya kita sosialisasikan aturannya agar bisa segera jadwal tahapannya ditindaklanjuti,” katanya menjelaskan.
Lurah Kenari, Ojoh Juhairiyah menyampaikan jalankan sesuai aturanĀ dan berharap kepada para peserta sosialisasi yang hadir mewakili masing-masing lembaga di wilayahnya bisa memahami dan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Apalagi, saat ini kondisinya juga tengah menghadapi proses pemilihan umum kepala daerah.
“Saya berpesan agar pelaksanannya harus sesuai aturan. Sebentar lagi kita juga tengah menghadapi Pilkada, agar tetap jaga kondusifitas, keamanan dan netralitas,” tandasnya.
Penulis/Editor: Fari. K