Wednesday, March 19, 2025
BerandaPendidikanSPMB 2025 Pengganti PPDB Resmi Diluncurkan. Istilah "Murid" Lebih Inklusif

SPMB 2025 Pengganti PPDB Resmi Diluncurkan. Istilah “Murid” Lebih Inklusif

progresifjaya.id, JAKARTA –
“Kami menekankan pada istilah Murid, istilah ini menjadi lebih inklusif, mencakup Peserta Didik dari berbagai jalur dan latar belakang pendidikan. SPMB bukan hanya mencakup sistem penerimaan murid saja, namun terdapat pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah pelibatan sekolah swasta, dan integrasi teknologi,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam taklimat media, di Jakarta, Senin (3/3/2025).

PPDB Digantikan Menjadi SPMB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti secara resmi mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai ganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kebijakan baru berlandaskan Permendikdasmen Nomor 3/2025 ini diputuskan bersama dalam sidang Kabinet Merah Putih dengan filosofi empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.

“Lewat SPMB, semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu di sekolah negeri. Di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia,” kata Mendikdasmen yang dilansir mediaonline waspada.id.

Mu’ti mengatakan, ada perbedaan signifikan antara PPDB dan SPMB. Jika PPDB berfokus pada pemerataan pendidikan lewat zonasi atau jarak antara tempat tinggal peserta didik dengan satuan pendidikan, maka pada SPMB memakai pendekatan rayon atau rayonisasi.

“SPMB juga mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan memetakan kebutuhan spesifik daerah,” ujar Mu’ti.

Peran daerah digarisbawahi oleh Mendikdasmen, sebab 38 Pemerintah Provinsi dan 514 pemerintah kabupaten/kota adalah pengampu 52 juta murid 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan.

“Oleh karena itu, suksesnya SPMB ini memerlukan partisipasi semesta demi majunya pendidikan Indonesia,” tuturnya.

Dalam ketentuannya, SPMB memiliki beberapa poin penting. Dijelaskan Menteri Mu’ti, bahwa sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Selain itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

“Ketentuan lainnya adalah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada Dapodik. Serta, peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi Pemerintah Daerah untuk belajar di selolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkas Menteri Mu’ti.

Turut hadir dalam peluncuran SPMB, Wamendikdasmen, Atip Latipulhayat dan Fajar Riza UI Haq; Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti; Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto; Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Tatang Muttaqin, dan Inspektur Jenderal, Faisal Syahrul; serta Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah. (Benz)

Editor: Ebenezer

 

Artikel Terkait

Berita Populer