Sunday, December 8, 2024
BerandaHukum & KriminalStatus Tersangka Eks Wamenkumham Gugur, Ini Pertimbangan Hakim

Status Tersangka Eks Wamenkumham Gugur, Ini Pertimbangan Hakim

progresifjaya.id, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan penersangkaan terhadap eks Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiarij atau Eddy Hiariej tidak sah. Hal tersebut disampaikan Hakim Tunggal PN Jaksel, Estiono dalam sidang putusan gugatan praperadilan yang digelar pada Selasa (30/1/2024).

Estiono menilai bahwa eksepsi termohon atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan permohonan praperadilan dari Eddy tidak jelas dan kabur. Hakim malah menilai sebaliknya.

“Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari permohonan Praperadilan secara komprehensif, Permohonan Praperadilan sudah jelas dan tidak kabur,” tutur Estiono dalam sidang.

Kemudian, hakim juga tidak sependapat dengan KPK soal permohonan praperadilan Eddy Hiariej karena masuk materi pokok perkara. Sebab, dalam pertimbangan hakim gugatan Eddy harus dilihat secara komprehensif.

“Menimbang, bahwa Hakim berpendapat dalam memahami Permohonan Praperadilan aquo, tidak dilakukan secara parsial, namun memahaminya seharusnya secara komprehensif,” kata Estiono.

Selain itu, Hakim juga menuturkan bahwa pertimbangan lainnya adalah penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sesuai hukum yang berlaku.

“Tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” pungkasnya.

Di samping itu, kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim mengatakan bahwa hasil ini bisa jadi jalan untuk memperbaiki prosedur dalam menetapkan tersangka.

“Ini akan menjadi perubahan yang sangat signifikan, bagi KPK ke depannya. Kami mengharapkan KPK untuk bersedia merevisi POB-nya dimana menetapkan seorang tersangka itu dapat dimulai setelah penyelidikan selesai,” kata Luthfie.

Sementara itu, KPK buka suara usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata irit berkomentar mengenai hal tersebut dan menyebut bahwa Biro Hukum KPK akan mengkaji pertimbangan hakim yang memutus permohonan praperadilan tersebut.

“Biro hukum akan mengkaji pertimbangan hakim dan melaporkan ke pimpinan,” tuturnya.

Penetapan Tersangka

Sebagai informasi, KPK menetapkan Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, Yosie Andika Mulyadi, serta Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus suap. Eddy juga diduga menerima gratifikasi miliaran rupiah pada Kamis (7/12/2023).

KPK menduga Eddy menerima suap Rp4 miliar terkait dengan pemberian bantuan konsultasi hukum mengenai administrasi hukum umum untuk PT CLM.

Uang suap itu diduga diberikan oleh Helmut selaku eks dirut PT CLM melalui transfer rekening asisten pribadi Eddy Hiariej yakni Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Selain konsultasi administrasi hukum umum PT CLM, Eddy turut diduga membantu Helmut untuk membuka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tersebut pada Sistem Administrasi Bantuan Hukum (SABH).

Di luar pengurusan administrasi bantuan hukum PT CLM, profesor di bidang hukum itu diduga berjanji untuk menghentikan penyidikan terhadap Helmut di Bareskrim Polri melalui surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, dengan penyerahan uang sekitar Rp3 miliar.

Bahkan, Helmut diduga memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Eddy untuk pencalonan sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Dengan demikian, KPK menduga sejauh ini terdapat total Rp8 miliar aliran dana yang diterima Eddy. (Ari/Red)

Artikel Terkait

Berita Populer