progresifjaya.id, KAB TANGERANG – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan bersama Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, menggelar seminar nasional sosialisasi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.
Acara tersebut turut diikuti Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kementerian Dalam Negeri RI dan akademisi yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna (Gsg) Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Jumat, 21 Juni 2024.
Ketua STIH Painan, Dr Agus Prihartono mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan kepada para kepala desa tentang undang-undang yang telah diperbarui.
Dimana, saat ini pemerintah pusat telah melakukan perubahan masa jabatan kepala desa yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Hal itu tercantum pada Undang Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa atas perubahan pada Undang Undang No 6 Tahun 2014.
“Maka dari itu kami berinisiatif untuk membuat seminar ini bersama Apdesi dan Pemkab Tangerang dengan narasumber yang juga dari Kemendagri. Agar kepala desa bisa lebih memahami terkait UU yang telah ditetapkan tersebut,” kata Agus dikutip progresifjaya.id, Sabtu (22/06/24).
Ditempat yang sama, Indah Ariani Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada Kemendagri RI mengatakan, pemerintah telah menetapkan UU No 3 Tahun 2024 dimana didalamnya menyebutkan masa jabatan kepala desa diperpanjang atau ditambah.
Di mana, sebelumnya masa jabatan kepala desa yakni 6 tahun dan menjadi 8 tahun demikianpun untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Setelahnya hal-hal teknis harus dilakukan pemerintah daerah terkait dengan perubahan itu. Harus mengeluarkan surat keputusan (SK) dan menetapkannya,” katanya.
Dirinya pun berterimakasih kepada STIH Painan yang bekerja sama dengan Apdesi Kabupaten Tangerang terciptanya kegiatan seminar nasional ini.
“Tentu kita berterima dengan adanya seperti sosialisasi akan cepat tersampaikan, dan diharapkan teman-teman di desa memiliki gambaran menyeluruh terhadap regulasi desa yang dikeluarkan pemerintah,” harapnya.
Senada, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengatakan mendukung dengan terselenggaranya kegiatan yang dilakukan STIH Painan dan Apdesi ini.
Tentunya, kegiatan ini penting untuk para kepala desa, sehingga kepala desa bisa memahami atas perubahan undang-undang tersebut.
Surat Keputusan (SK) perpanjangan tersebut akan dikeluarkan pada bulan Juli mendatang, sebab saat ini masih dalam proses.
“SK perpanjangan kita lagi proses mudah-mudahan Juni ini atau awal Juli, bisa pengukuhan pada kepala desa yang penambahan itu. Insya Allah serentak,” tandasnya.
Penulis: Dry Goeha