Saturday, March 22, 2025
BerandaHukum & KriminalSuami Istri Kompak Bohongi Pembeli Dituntut Penjara 30 Bulan

Suami Istri Kompak Bohongi Pembeli Dituntut Penjara 30 Bulan

progresifjaya.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut pasangan suami istri Ronny Thedy dan Lanny Sinthiawi selama 30 bulan penjara.

“Terdakwa Ronny Thedy dan Lanny Sinthiawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan enam bulan,” ujar Zainal Dwi Arianto, SH., dalam surat tuntutannya yang dibacakan didepan majelis hakim pimpinan Edi Junaedi, SH., MH., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (2/11-2021).

Dikatakannya, tuntutan tersebut diajukan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan dan telah berkesesuaian antara keterangan para saksi dan alat bukti.

Setelah mendengar keterangan saksi korban, pada sidang berikutnya agenda mendengar saksi Notaris terlihat terdakwa pasutri tersebut telah menggunakan jasa penasehat hukum. (Foto: Ari)

Sebelum mengajukan tuntutannya, terlebih dahulu Zainal mengemukakan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan pasutri tersebut.

Hal – hal yang memberatkan pasutri tersebut tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan berbelit – belit hingga mempersulit persidangan dan telah merugikan saksi korban Darmawan sebesar Rp 1 miliar lebih.

Sedangkan hal – hal yang meringankan, terdakwa pasutri tersebut belum pernah dihukum.

Menurut Zainal, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa pasutri tersebut menjual rumah tinggalnya kepada saksi korban Darmawan sebesar Rp 1,050 miliar dan telah menerima uang pembeliannya.

Namun, lanjut Zainal, setelah rumah tinggal tersebut dibeli oleh Darmawan, antara penjual dan pembeli membuat kesepakatan, bahwa rumah tersebut akan ditempati selama 6 bulan dan apabila dalam waktu 6 bulan tersebut penjual mempunyai uang, maka akan membeli rumah tersebut kembali.

Karena masih satu daerah, tambah Zainal, saksi korban Darmawan pun menyetujui hal tersebut.

Namun hingga 3 tahun lebih terdakwa pasutri tersebut belum meninggalkan rumah tinggal yang telah dijualnya, justru hingga saat ini rumah tersebut masih ditempatinya.

Terdakwa pasutri Ronny Thedy dan Lanny Sintiawi

Sebagaimana fakta persidangan, saksi korban Darmawan telah membeli rumah tersebut sebesar Rp 1 miliar lebih, sebelum saksi korban melakukan pembelian terlebih dahulu keabsahan Sertifikat rumah tersebut diperiksa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Jakarta Utara oleh Notaris Jimmy.

Setelah Notaris Jimmy melakukan pengecekan keabsahan Sertifikat ternyata asli dan benar, maka oleh Notaris tersebut menyuruh saksi korban untuk membelinya dengan harga yang telah disepakati.

Penulis: Ari

Artikel Terkait

Berita Populer