progresifjaya.id, JAKARTA – Hati suami siapa yang tidak terluka. Wanita tercantik (sewaktu pacaran) dalam pandangannya, namun ketika telah berumahtangga sang wanita yang telah menjadi istrinya tersebut berubah menjadi “ratu tega” yang berniat menjebloskannya ke dalam penjara atas tuduhan telah melakukan pemalsuan tandatangan dan cap jempol/sidik jari. Gayung bersambut, jaksa penuntut umum (JPU) pun menjatuhkan tuntutan penjara selama 2 tahun.
Dimana sebelumnya, sang istrinya tersebut telah pernah pula melaporkan suaminya di Kepolisian atas tuduhan telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun Kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut, dikarenakan alat bukti tidak mencukupi.
“Terdakwa Hasim Sukamto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun,” demikian tuntutan Iqram Saputra, SH., MH., sebagai JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara yang dibacakan didepan majelis hakim pimpinan Djuyamto, SH., MH., didampingi Agus Darwanto, SH., dan Taufan Mandala, SH., MHum., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (12/8).

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU terlebih dahulu mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian kepada pihak lain yaitu, istrinya. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, baik terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat menerima sepenuhnya, dimana usai pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
Sebagaimana dalam fakta persidangan atas keterangan terdakwa Hasim Sukamto sebagai Direktur PT. Hasdi Mustika Utama (PT. HMU) mengatakan, selain laporan Melliana Susilo yang notabene adalah istrinya atas dugaan pemalsuan tandatangan dan cap jempol/sidik jari istrinya, dirinya juga telah pernah dilaporkan di Kepolisian terkait dengan KDRT.
Namun oleh penyidik Kepolisian laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, karena bukti tidak cukup.
Ketika diperiksa dan didengarkan keterangannya sebagai terdakwa, dikatakannya, dirinya menjaminkan aset perusahaan keluarga berupa, satu unit Rumah Toko (Ruko) dengan Sertifikat Hak Guna Bamgunan (SHGB) No. 7317/Sunter Agung dan satu unit gudang dengan SHGB No. 883/Sungai Bambu, dimana aset perusahaan tersebut dibeli dari hasil perusahaan.
Sedangkan perusahaan PT. HMU tersebut, lanjutnya, adalah perusahaan keluarga dan para pemegang saham-sahamnya pun adalah keluarga tidak ada pemegang saham dari luar keluarga.
“Saya jelas sangat membantah dan keberatan atas keterangannya (Melliana Susilo) yang mengakui sebagian aset perusahaan adalah asetnya yang juga katanya merupakan harta gono gini. Karena, aset perusahaan PT. HMU tersebut dibeli dari uang hasil perusahaan milik keluarganya,” tegas Hasim Sukamto ketika itu.

Ditambahkannya, ketika perusahaan mengalami penurunan omzet, para pemegang saham dari perusahaan bermusyawarah untuk melakukan pinjaman, dimana awalnya peminjaman dilalukan di Bank Commonwealth.
Akan tetapi karena bunga pinjamannya terlalu tinggi, maka pinjaman tersebut dipindahkan ke Bank CIMB Niaga dengan bunga pinjaman yang tidak terlalu tinggi.
Hal tersebut dilakukan, lanjutnya, adalah atas musyawarah dari para pemegang saham di Kantor PT. HMU yang dihadiri oleh, 2 orang kakak-kakaknya beserta istrinya dan adiknya.
Namun Melliana Susilo sebagai istrinya ketika dalam pertemuan itu tidak hadir tanpa diketahui alasannya, sehingga dokumen yang akan ditandatangani oleh Melliana Susilo tersebut dibawanya ke rumah.
Dia katakan, sesampainya di rumah, dokumen yang akan ditandatangani tersebut diletakkan di kamar tidur yang ketika itu istrinya Melliana Susilo berada di dalam kamar tidur dan memberitahukan tentang dokumen dan keperluannya. Namun saat itu istrinya tidak memberikan jawaban secara lisan, tetapi hanya menganggukkan kepalanya.
Besoknya, tambahnya, ketika dirinya akan berangkat ke Kantor PT. HMU. Dia langsung masuk kamar tidur dan langsung mengambil dokumen tersebut tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Karena dia merasa yakin bahwa istrinya telah menandatangani dokumen tersebut.
“Majelis Hakim Yang Mulia! Atas pemindahan pinjaman dari Bank Commonwealth ke bank lain dan adanya kucuran kredit dari Bank CIMB Niaga sebesar Rp 22 miliar lebih tersebut, sama sekali tidak merugikan pihak lain ataupun istrinya Melliana Susilo. Karena kucuran kredit tersebut semuanya dipergunakan untuk keperluan perusahaan PT. HMU dan itupun diketahui oleh para pemegang saham yakni, kedua kakak-kakaknya serta istrinya dan adiknya, bahkan mereka semuanya telah menyepakati bersama,” ujarnya dengan tegas saat diperiksa dan didengar keterangannya oleh majelis hakim.
Penulis/Editor: U. Aritonang