progresifjaya.id, JAKARTA – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memutus transaksi narkotika jenis ganja seberat 12 kg ganja di Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang ditimbun ditumpukan ikan asin. Ganja 12 kg itu dikemas menggunakan lakban. Satu tersangka kurir narkoba inisial W (23) juga bisa diamankan.
Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana dalam pernyataannya kepada wartawan mengatakan, Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang mengeluhkan peredaran narkoba di wilayah Tanah Abang.
“Satu orang pelaku atau tersangka atas nama inisial W (23) sudah kami amankan. Barang bukti ganja 12 kg dilapisi lakban dengan kamuflase ikan asin. Jadi barang bukti ditanam atau disimpan di bawah makanan kering tersebut,” kata AKBP Bariu Buwana, Selasa, (30/7).
Ganja 12 kg yang disita ini diketahui berasal dari Medan, Sumatera Utara dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.
“Hasil lidik kami infonya barang tersebut kiriman dari Sumatera. Lokasinya di Medan. Rencananya, berdasarkan informasi yang kita dalami akan diedarkan di wilayah Jabodetabek,” dia menjelaskan.
Saat ini penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba masih melakukan pendalaman. Sementara tersangka W yang kini sudah mendekam di dalam sel dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. (Bembo)