Saturday, February 8, 2025
BerandaHukum & KriminalSubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Bongkar Home Industri Narkotika PCC di Citeureup

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Bongkar Home Industri Narkotika PCC di Citeureup

progresifjaya.id, JAKARTA – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik home industry narkotika jenis tablet Paracetamol, Caffeine dan Carisprodol (PPC) yang mengandung carisoprodol di Kampung Legok Rati Desa Tajur RT 002 RW 003, Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor. Sebanyak 2.500.000 tablet disita sebagai barang bukti.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki dalam pernyataan resminya mengatakan, 2,5 juta tablet narkoba yang disita tersebut terdiri dari beberapa jenis. Narkotika jenis PCC berjumlah 1.215.000 tablet, kemudian hxymer warna kuning 1.024.000 tablet dan tablet warna putih sebanyak 210.000 tablet.

“Kami juga mengamankan seorang lelaki berinisial MH (43). Dia adalah karyawan yang tugasnya sebagai sopir mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa izin edar dari BPOM RI,” jelas Kombes Pol Hengki, Selasa, (21/5).

Tersangka MH, lanjut Kombes Pol Hengki, ditangkap di parkiran ruko  di daerah Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur. Tersangka MH juga yang melakukan semua pengiriman kepada calon riseller setelah diperintahkan oleh seorang tersangka yang kini menjadi DPO berinisial S.

Terhadap MH yang kini sudah ditahan, oleh penyidik dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ancamannya hukumannya ngeri-ngeri sedap yakni penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sementara itu, ikhwal terbongkarnya kasus ini sendiri terjadi saat Tim Opsnal Subdit 3 yang dipimpin langsung Kasubdit Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Yusticia bergerak pada Rabu, (15/5) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Menurut AKBP Malvino, terbongkarnya kasus ini setelah pihaknya menerima informasi terkait pengiriman narkoba jenis PCC.

Narkoba itu kabarnya hendak diantar ke sebuah ruko di Jalan Raya Bekasi Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.

Tim Opsnal Subdit 3 kemudian melakukan pengintaian dengan membuntuti mobil APV berwarna putih yang dikemudikan MH.

“Selanjutnya tim memberhentikan mobil tersebut dan diketahui pelaku hendak mengirim narkoba tersebut melalui jasa ekspedisi,” ujar AKBP Malvino.

Dari pengakuan pelaku MH, narkoba jenis PCC itu diproduksi di rumah di kawasan Citereup, Bogor, Jawa Barat.

“Tim Opsnal Subdit 3 langsung bergerak ke alamat yang diberikan dan melakukan penggeledahan di rumah yang ternyata memang terbukti jadi home industri produksi narkotika diduga jenis PCC tersebut,” paparnya lagi.

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti alat pembuatan narkoba seperti satu unit timbangan, satu) unit alat press, empat unit mesin aduk, delapan drum warna cokelat berisi serbuk putih diduga berisi carisoprodol juga diamankan sebagai barang bukti.

“Tong drum itu kalau dibuka baunya langsung menyebar. Dan kemungkinan kita juga akan terpapar narkoba jenis tersebut,” kata AKBP Malvino. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer