Saturday, April 19, 2025
BerandaHukum & KriminalSubdit Indagsi Polda Metro Bongkar Aksi Tipu-tipu Investasi Bodong Trading Forex Warga...

Subdit Indagsi Polda Metro Bongkar Aksi Tipu-tipu Investasi Bodong Trading Forex Warga Negara India

progresifjaya.id, JAKARTA  – Subdit  Industri, Perdagangan, dan Asuransi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, membongkar aksi pidana penipuan investasi bodong jenis trading forex. Pelaku penipuan seorang WN India inisial VVS atau Sunny bisa dibekuk

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar dalam pernyataannya menjelaskan, dari aksi tipu-tipunya ini tersangka VVS berhasil meraup cuan hingga Rp3,5 miliar. Uang tersebut digunakan pelaku buat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari miliaran rupiah yang didapat tersebut, tinggal tersisa Rp1 juta saat pelaku aat Dia menjelaskan, uang miliaran rupiah tersebut pun hanya menyisakan Rp 1 juta saat pelaku dibekuk dan menjalani pemeriksaan.

“Kacau otak tersangka. Uang Rp3,5 miliar hasil tipu-tipu tinggal menyisakan Rp1juta ketika dia ditangkap,” ujar Wadirreskrimsus Hendri Umat, Jumat, (26/7).

Dikatakannya lagi, dari hasil pemeriksaan tersangka VVS juga diketahui terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, uang tipu-tipu tersebut dipakai VVS buat membeli sejumlah aset.

“Penyidik juga sudah melakukan langkah-langkah penyitaan terhadap tiga perjanjian yang sudah dibuat antara korban dengan tersangka,” katanya lagi

“Rekening koran tersangka juga sudah disita dan kita sudah berkoordinasi dengan PPATK perihal tracing aset,” tambahnya.

Untuk diketahui agar lebih jelas, Tim Opsnal Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu berhasil menciduk seorang pria warga negara (WN) India berinisial VVS karena dugaan menjadi pelaku penipuan dengan kedok investasi trading forex fiktif. Korbannya yang juga warga India berinisial GRN mengaku sampai tekor Rp3,5 miliar akibat kena tipu VVS.

Wadirreskrimsus Hendri Umar mengatakan, antara korban dan pelaku sebenarnya sudah lama kenal dan dekat. Otak jahat pelaku kemudian bermain dengan memanfaatkan kedekatannya tersebut buat tipu-tipu dengan menawarkan investasi trading forex emas asli tapi palsu alias aspal kepada korban.

“Tersangka dan korban sudah kenal lama di Indonesia. Tersangka kemudian menawarkan korban agar ikut investasi trading forex emas. Tersangka berikan janji palsu memberi keuntungan sebanyak 5 persen tiap bulan dari modal yang korban keluarkan buat investasi. Terakhir, tersangka juga kasih janji palsu modal korban akan balik dalam waktu setahun. Kena cipoa abis korban dari tersangka,” jelasnya.

Pada prosesnya, tersangka lalu menyiapkan strategi dengan membagi waktu investasi dalam tiga tahapan. Tiap tahapan ini punya nominal angka investasi yang beragam dari korban.

Untuk tahap pertama, korban menyerahkan uang sebanyak 50 ribu dolar AS. Di tahap pertama ini tersangka belum pakai jubah penjahat karena masih memberikan keuntungan kepada korban hinggw 2.500 dolar AS selama 8 bulan.

Memasuki bulan ke-9 hingga ke-12, tersangka kemudian memakai jubah penjahatnya. Korban tak lagi menerima keuntungan dari tersangka. Tapi korban dengan polosnya masih tetap percaya kepada tersangka. Di tahap ke-2 investasi, korban lagi-lagi menyerahkan uang 250 ribu dolar AS kepada tersangka dan percaya akan dapat keuntungan hingga 50 persen dari modal seperti janji tipu-tipu tersangka.

Seiring berjalannya waktu, tersangka yang memang sudah pakai jubah penjahat benar-benar beraksi sebagai penjahat. Sama sekali tak ada pengembalian yang dilakukannya buat korban. Malah makin jahat dia. Klaster ketiga perjanjian dikerjakan dengan alasan mau bikin suatu usaha. Dia juga kasih korban janji palsu lagi bakal beri cuan 5 persen tiap bulan sekaligus mengembalikan utang-utang yang belum terbayarkan pada perjanjian pertama dan kedua. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer