Wednesday, October 9, 2024
BerandaHukum & KriminalSubdit Siber Polda Metro Cokok Mahasiswa yang Manipulasi Data Instansi di Google...

Subdit Siber Polda Metro Cokok Mahasiswa yang Manipulasi Data Instansi di Google Bisnis Profil

progresifjaya.id, JAKARTA – Satu tangkapan berhasil didapat penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kamis, (12/9) lalu. Seorang mahasiswa asal Sumatera Selatan inisial KTD (22) kena cokok akibat ulahnya yang ditengarai  melakukan tindak pidana ilegal akses dan manipulasi informasi elektronik.  KTD ketahuan berulah
dengan memanfaatkan celah teknis (bug) pada Google Bisnis Profil untuk memanipulasi data sejumlah instansi, termasuk juga menyasar Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan sebagai target dengan menggunakan handphone Vivo miliknya yang kini jadi barang bukti.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resminya mengatakan, perbuatan nekat KTD ini sudah melanggar Pasal 46 dan Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur mengenai akses ilegal dan manipulasi informasi digital.

“Kasus ini bermula pada 11-12 Agustus 2024 saat terjadi gangguan teknis pada platform Google Bisnis Profil. Nah, diam-diam tersangka KTD memanfaatkan situasi ini dengan mengubah data Polsek Metro Setiabudi yang terdaftar di Google Maps,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis, (19/9).

“Dia mengubah rute menuju Polsek Setiabudi dan menambahkan nomor WhatsApp palsu. Perbuatan ini dilakukan tersangka KTD hingga 15 Agustus 2024 sampai Google kemudian mengoreksi lagi data yang telah dimanipulasi,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kombes Pol Ade Safri melanjutkan, tersangka KTD ternyata tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh rekannya yang berinisial A yang berperan memberikan petunjuk teknis untuk mengubah data. A sendiri saat ini  masuk daftar DPO dan menjadi buruan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Modus operasi tersangka adalah tmmemalsukan informasi pada profil Google Bisnis milik berbagai instansi dan perusahaan, seperti bank, agen perjalanan, dan perusahaan pinjaman online. Akibatnya, korban yang mencari informasi melalui Google justru diarahkan untuk menghubungi nomor palsu yang dimiliki oleh tersangka dan komplotannya.” ujar Kombes Pol Ade Safri menegaskan.

Dalam aksi tipu-tipunya itu, kata Kombes Pol Ade Safri lagi, tersangka memakai informasi palsu tersebut untuk melakukan penipuan. Tersangka meminta informasi pribadi korban, seperti nomor kartu ATM dan OTP, untuk kemudian dimanfaatkan buat mentransfer uang melalui aplikasi e-wallet seperti OVO, DANA, dan GOPAY. Selanjutnya, uang hasil penipuan tersebut ditarik tersangka melalui rekening bank yang telah disiapkan.

“Tak cuma itu saja. Tersangka juga sudah mengaku melakukan tindak pidana lain seperti penipuan melalui Telegram, penipuan refund tiket hotel dan pesawat, serta penipuan pinjaman online,” tegas Kombes Pol Ade Safri.

Dia juga mengatakan, sampai saat ini Subdit Siner Ditreskrimsus Polda Metro masih terus melakukan pendalaman perihal keterlibatan komplotan tersangka yang fokus  memanipulasi data instansi dan bank di Google Bisnis.  Nasabah yang terkena dampak dari manipulasi data ini juga sedang diidentifikasi oleh tim penyidik.

Di akhir pernyataannya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati buat mengakses informasi dari sumber yang tidak terverifikasi. Pihaknya juga akan terus melakukan patroli siber dan
melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan siber, terutama yang memanfaatkan celah teknis di platform digital untuk melakukan penipuan.

“Tidak ada kompromi sama sekali buat kami terhadap para pelaku kejahatan siber. Kita akan sikat habis,” tegasnya lagi. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer