progresifjaya.id, JAKARTA – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mengusut dan melacak penyebar pertama video seorang mama muda inisial R di Pondok Aren, Tangerang Selatan yang merekam perbuatan cabul melecehkan anaknya sendiri. Dua unit handphone (HP) milik si mama muda juga diperiksa.
R mengaku video tersebut disebar ke akun media sosial oleh orang lain. Pengakuannya ini masih diselidiki kebenarannya.
“Yang pertama kali tertangkap itu video disebarkan oleh orang lain melalui akun medsos. Itu kami dalami untuk mengetahui siapa yang pertama kali menyebarkan video tersebut di medsos,” jelas Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar saat jumpa pers, Rabu, (5/6).
“Kita juga sedang pengembangan karena baru kita amankan device HP tersangka dua hari lalu. Kita sita. Kita mau pastikan akun siapa yang pertama kali menyebarkan ke media sosial,” imbuhnya.
Selain itu, terusnya, penyidik juga sedang menyelidiki akun Facebook (FB) bernama Icha Shakila (IS) yang diduga memerintah pelaku untuk membuat video asusila dengan anaknya. Pemilik akun FB Icha disebut memerintah si mama muda R untuk mengikuti arahannya dan dijanjikan uang Rp15 juta.
“Mengenai keterlibatan akun IS, sejauh mana perannya. Apakah ada keterlibatan langsung IS ini karena yang menyuruh pertama kali melakukan adalah akun IS ini,” dia berujar.
Saat ini, dia melanjutkan, akun FB IS sudah tidak aktif. Tapi pihaknya tetap akan berusaha mengidentifikasi pihak yang menguasai akun tersebut.
“Akun tersebut sudah mati sejak Juli 2023. Mungkin setelah men-share berita itu ke media sosial, akun itu mati. Tapi sekarang dalam proses pengembangan atau penyelidikan oleh tim kami untuk mengetahui dan mengidentifikasi siapa akun IS ini,” dia menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, mama muda R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diperiksa kejiwaannya. Pasalnya, saat kejadian itu dilakukan korban baru berusia 3 tahun.
“Kejadiannya sangat memprihatinkan karena pelaku melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya yang baru berusia 3 tahun pada tahun lalu. Apapun alasannya pelaku tetap bersalah dan melanggar hukum pidana,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan. (Bembo)