progresifjaya.id, JAKARTA – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dialami Youtuber Ria Ricis ke tahap penyidikan.
Status kasus dinaikkan karena penyidik sudah mendapatkan dugaan tindak pidana setelah memeriksa Ria Ricis pada Senin (10/6) kemarin. Beberapa barang bukti yanv diserahkan juga menguatkan adanya unsur pidana tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam pernyataannya menjelaskan, setelah naik ke penyidikan pihak penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini mendalami nomor WhatsApp yang menghubungi Ria Ricis serta nomer rekening atas nama Jacky sebagai wadah uang Rp300 juta yang diminta pelaku.
“Penyidik sedang mendalami karena korban menerima ancaman melalui WA dari 2 nomor handphone. Dan si pengancam itu juga meminta uang Rp300 juta agar dikirim ke nomor rekening atas nama Jacky. Ini yang terus didalami. 2 nomor handphone dan satu rekening bank swasta atas nama Jacky,” kata Kombes Pol Ade Ary, Selasa, (11/6).
Dijelaskannya juga, terkait video pribadi Ria Ricis yang diancam pelaku akan disebarkan itu bukan video syur. Melainkan video Ria Ricis tanpa hijab dan video nge-gym dengan pakaian mini.
“Itu berdasarkan keterangan korban dalam pemeriksaan. Korban juga mengaku sudah tahu pelakunya. Kini penyidik tinggal bekerja memburu pelaku pengancaman itu,” ujar Kombes Pol Ade Ary.
Untuk diketahui, dalam Instagram Stories miliknya, Ria Ricis memang menyatakan sudah tahu pelaku tersebut. Dia juga menjelaskan pelaku punya hubungan dekat dengannya sebelum kejadian ini. (Bembo)