progresifjaya.id, JAKARTA – Subsidi adalah bantuan finansial yang diberikan oleh pemerintah atau pihak lain untuk membantu menurunkan biaya suatu barang atau jasa, sehingga harganya menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Subsidi bisa diberikan dalam bentuk uang tunai, pengurangan pajak, atau pengurangan biaya produksi.
Subsidi juga bertujuan untuk membantu masyarakat, terutama kelompok dengan pendapatan rendah, dan juga untuk mendukung sektor-sektor strategis dalam perekonomian.
Namun, subsidi juga memiliki potensi beban bagi anggaran negara dan bisa menyebabkan ketergantungan jika tidak dikelola dengan baik.
“Untuk Kereta Api sebagai angkutan jasa moda transportasi mendapatkan subsidi seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Harga tiket angkutan penumpang yang disebut Public Service Obligation (PSO) agar harga tiket tetap terjangkau,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko, Minggu (17/11/2024).
Kehadiran kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi perkembangan transportasi massal seperti kereta api sangat diperlukan.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan mobilitas masyarakat dalam menggerakkan roda perekonomian.
Ixfan mengatakan, kereta api merupakan angkutan massal yang efisien dalam mendukung gerak pembangunan, dikarenakan dalam satu kali perjalanan bisa mengangkut puluhan ton barang dan melayani ribuan penumpang dengan cepat bebas macet dan aman.
“Kereta api merupakan angkutan massal dengan banyak keunggulan seperti bebas macet, hemat energi, mengurangi beban jalan raya, tingkat keselamatan tinggi, dan jadwal yang tepat waktu,” kata Ixfan.
Selain itu, dijelaskan Ixfan, penggunaan kerta api untuk angkutan barang juga memiliki banyak keunggulan dibanding transportasi darat lainnya yaitu ramah lingkungan.
“Sudah sewajarnya diperlukan dukungan seluruh stakeholders guna perkembangannya, Salah satunya dengan dukungan pemberian kuota BBM Subsidi bagi transportasi kereta api,” jelas Ixfan
Menurut Ixfan, pemakaian BBM Subsidi di kereta api sudah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi RI Nomor 43/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Nomor 94/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2023 Tentang Penetapan Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Sarana Transportasi Darat Berupa Kereta Api Umum Penumpang Dan Barang Tahun 2024.
Kuota bahan bakar minyak solar (Gas Oil) untuk sarana transportasi darat berupa Kereta Api Umum Penumpang dan Barang pada wilayah Daop 1 Jakarta Tahun 2024 mendapatkan kuota BBM sebanyak 50.405 KL.
Ixfan mengatakan, KAI akan memanfaatkan alokasi BBM subsidi yang ditetapkan Pemerintah melalui BPH Migas secara optimal demi mendukung mobilitas angkutan barang dan penumpang dengan kereta api.
“KAI juga akan terus menjalin kerjasama dengan stakeholder terkait seperti BPH Migas untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan dengan lancar serta sesuai aturan yang ditetapkan sehingga tetap memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG),” jelas Ixfan.
Berikut KA yang mendapatkan Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM)
1. Seluruh Lokomotif baik KA yang PSO Maupun Komersil
2. KA Pertikemas
3. KA Angkutan Semen
4. KA Parcel
Sedangkan untuk KA yang tidak dapat subsidi BBM
1. Kereta Barang Komoditas BBM
2. Kereta Barang Komoditas Batu Bara
3. Kereta Barang Komoditas Bubur Kertas (PULP)
4. Kereta Barang Komoditas Hasil Perkebunan
5. Kereta Barang Komoditas Pupuk
6. Balai Yasa
7. Seluruh Kereta Api yang Non Penumpang dan Barang seperti; Kereta Inspeksi, Kereta Penolong, Kereta Derek, Kereta Ukur, Kereta Balas dan Kereta Pemeliharaan Jalan Rel.
Sedangkan untuk kereta PSO, Ixfan menjelaskan bahwa ada 4 Kereta Api Penumpang yang mendapatkan PSO atau subsidi tiket dari pemerintah untuk perjalanan dari Daop 1 Jakarta.
Seiring dengan kebijakan pembelian tiket kereta api subsidi (PSO), KAI mengingatkan ketentuan pelanggan yang hanya diperbolehkan membeli 1 tiket per identitas dalam satu perjalanan.
“Ketentuan ini berlaku khusus untuk kereta api bersubsidi (PSO) yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk membantu mobilitas masyarakat dengan harga tiket yang lebih terjangkau. KA PSO memiliki keunggulan dalam hal harga tiket yang lebih murah, hal ini berkat subsidi dari pemerintah,” ungkap Ungkap Ixfan.
Ixfan mengatakan, pembatasan tersebut bertujuan untuk memastikan agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau.
“Aturan pembelian tiket PSO sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 63 tahun 2019, pelanggan kereta api PSO hanya diperbolehkan membeli satu tiket untuk satu perjalanan dengan menggunakan identitas yang sama. Apabila pelanggan mencoba membeli tiket lebih dari satu untuk perjalanan yang sama dengan identitas yang sama, sistem aplikasi Access by KAI akan menolak pembelian tiket tersebut,” jelas Ixfan.
Berbeda dengan kereta api PSO pada kereta api komersial, pelanggan dapat membeli lebih dari satu tiket dalam satu perjalanan yang sama.
Sistem di aplikasi Access by KAI memungkinkan pembelian tiket lebih dari satu untuk perjalanan yang sama meskipun dengan identitas yang sama.
Berikut ini adalah daftar kereta api yang termasuk dalam kategori kereta api subsidi PSO
1. KA 246A Bengawan relasi Pasar Senen – Purwosari (ekonomi dirjen seat 106TD), harga Rp. 74.000
2. KA 252/256 Serayu relasi Pasar Senen – Purwokerto (ekonomi dirjen seat 106TD), harga Rp67.000
3. KA 236B Airlangga relasi Pasar Senen – surabaya Pasar Turi (ekonomi dirjen seat 106 TD), harga Rp104.000
4. KA 268A Cikuray relasi Pasar Senen – garut (ekonomi 80 TD), harga Rp45.000.
“Pelanggan yang ingin membeli tiket kereta api subsidi PSO diharapkan untuk mematuhi ketentuan pembelian tiket satu kursi per identitas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tiket subsidi tetap dapat dinikmati oleh masyarakat luas yang membutuhkan. Hal itu sebagai dukungan KAI dan Pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan dan memudahkan akses bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan dengan kereta api,” tutup Ixfan.
Sumber: Humas KAI Daop 1 Jakarta
Editor: Hendy