Friday, March 28, 2025
BerandaHukum & KriminalSudah Beraksi 15 Kali, Polisi Tangkap Kawanan Pelaku Curanmor di Kebon Jeruk

Sudah Beraksi 15 Kali, Polisi Tangkap Kawanan Pelaku Curanmor di Kebon Jeruk

progresifjaya.id, JAKARTA – Dua orang pemuda berinisial RM alias Bibir (28) dan YS alias Ompong (22) spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap melakukan aksinya di sekitaran Jakarta Barat, berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Kebon Jeruk.

Para pelaku melakukan aksinya sudah belasan kali. Pelaku saat beraksi tidak berbekal peralatan seperti kunci leter T pada kasus ranmor umumnya, melainkan para pelaku hanya bermodalkan obeng kembang untuk mengambil kendaraan bermotor korbannya.

Aksinya itu dengan mematahkan kunci stang motor lalu membawanya ke tempat sepi dengan distut atau motor didorong oleh teman pelaku lainnya.

Kemudian pelaku menyambungkan kabel kontak untuk menghidupkan mesin kendaraan.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sigit R Kumono menerangkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus curanmor yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk.

“Pelaku merupakan spesialis curanmor yang biasa beraksi mencari sasaran kendaraan di sekitaran wilayah Jakarta Barat,” ujar Kompol Sigit R Kumono, Selasa (3/11/2020).

Kawanan pelaku curanmor ini sudah melakukan aksinya mengambil kendaraan bermotor di Jakarta Barat.

Sudah sebanyak 15 kali, terang Sigit, dan para pelaku ini saat beraksi tidak menggunakan kunci leter T pada umumnya.

Melainkan, lanjutnya, mematahkan kunci stang dengan menggunakan kaki lalu membawa motor tersebut ke tempat sepi dengan men-stut oleh pelaku lainnya.

“Setelah tiba ditempat sepi, pelaku lalu menyambungkan kabel kunci kontak untuk menghidupkan kendaraan hasil curian tersebut,” ungkapnya.

Sigit menerangkan, kejadian ini berhasil terungkap berawal mula pada hari Rabu, tanggal 28 Oktober 2020, sekira jam 18.00 WIB, pada saat sepeda motor diparkir oleh saksi pelapor di Jl.Sasak III Rt.01/02 Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, dalam keadaan terkunci baik stang maupun kunci kontaknya.

Selanjutnya pelapor masuk ke dalam toko meubel untuk bekerja. Saat akan pulang, korban mendapati sepeda motor yang diparkir ditempat kejadian sudah tidak ada atau hilang.

Kemudian korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk.

Kemudian Tim Buser Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Yudi Adiyansyah SH., MM., dan Panit Reskrim Iptu Lili Supriyadi, pada Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira jam 04.28 WIB, melaksanakan patroli.

Ketika tengah melaksanakan observasi dan Patroli Kring pemantauan wilayah antisipasi rawan 3C dan antisipasi tawuran, saat melintas di Jalan Musyawarah Kebon Jeruk, mengamankan pelaku RM alias Bibir (28) sedang naik sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan

Saat diberhentikan oleh petugas dant dimintai untuk menunjukan surat-surat sepeda motor tersebut, pelaku RM alias Bibir tidak bisa menunjukan.

Kemudian petugas membawa ke Polsek Kebon Jeruk.

Setelah dilakukan interogasi, diketahui sepeda motor yang ia gunakan ialah hasil kejahatan yang dilakukannya.

“Pelaku  mengaku mengambil sepeda motor korban bersama pelaku lainnya yaitu YS alias Ompong (22), yang berhasil tertangkap setelah dilakukan pengembangan keesokan harinya,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah, SH., MM., menerangkan dari hasil penangkapan spesialis ranmor ini pelaku saat beraksi hanya bermodalkan obeng kembang saja

“Pelaku sepertinya sudah lihai dan berpengalaman tentang spesifikasi kendaraan terbukti pelaku berhasil menghidupkan kendaraan dengan mengurutkan kabel kunci kontak dengan memutus kan kemudian menyambung kembali ” ujar AKP Yudi Adiansyah, SH, MM

Sepeda motor tersebut dititip di rumah kawan lainnya, yaitu EI (DPO) di daerah Srengseng, yang rencananya sepeda motor tersebut ingin dijual oleh pelaku nantinya.

Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa  satu buah obeng kembang dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih No. Pol : T – 3358 – YR senilai 12 juta rupiah.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana

Penulis: Nia

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer