progresifjaya.id, JAKARTA, – Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat (Sudin Citata Jakpus) segel 1unit proyek bangunan dan arena lapangan futsal ilegal yang berdiri , di areal kosong tanah milik Sekretariat Negara (Setneg) sekitar eks Kawsan Bandar Udara (Bandara) Kemayoran.
Adapun lahan yang dijadikan lapangan futsal selama ini dikelola oleh Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran. “Bangunan tersebut tidak ada IMB. Berdasarkan informasi, tanah itu milik Setneg, kemudian dibangun oleh orang yang tidak berhak. Kita imbau kepada pihak yang membangun bangunan ini harus membongkar bangunannya,” kata Syahruddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/12).
Penyegelan tersebut dilakukan di bangunan seluas 20×30 meter persegi (m2) yang berlokasi di Jalan Ruas Komplek Eks Bandara Kemayoran, Jakpus. Adapun lapangan futsal tersebut belum beroperasi secara komersial. Berdasarkan informasi yang diterima petugas, pembangunan lapangan futsal sudah berlangsung selama tiga pekan, dan masih dalam tahap penyelesaian.
Pihak Sudin Citata Jakpus meminta kontraktor untuk segera melakukan pembongkaran dalam waktu dua pekan. Jika setelah batas waktu tersebut tidak dilakukan, Sudin Citata akan memberikan rekomendasi teknis kepada Satpol PP Jakpus untuk melakukan penertiban.
“Kalau dalam 14 hari pengawasan tidak dibongkar, kita akan berikan rekomendasi teknis ke Satpol PP untuk lakukan penertiban. Sekarang sudah disegel, kita akan berikan surat perintah pembongkaran,” tutur, Syahruddin. (*)
Foto: Istimewa
Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi