Progresifjaya.id, JAKARTA – Maraknya bangunan yang melanggar di wilayah Provinsi DKI Jakarta, pada umumnya sudah biasa dilihat. Banyaknya pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB)) di duga ada kongkalikong antara pemilik bangunan dengan oknum tertentu, sehingga pemilik bangunan tidak was-was lagi dan merasa aman bangunannya.
Dari pantauan Progresif Jaya di lapangan, di wilayah Provinsi DKI Jakarta khususnya di wilayah Kecamatan Tanjung Priuk Jakarta Utara, menjamurnya bangunan yang melanggar,ditengarai menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Anehnya lagi, tak tersentuh dari dinas terkait yaitu Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).
Seperti bangunan mes pelaut tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Warakas 3 GG 10 Kelurahan Warakas Kecamatan Tanjung Priuk dan bangunan tanpa IMB yang terletak di jalan Warakas Luar No.80 RT 001 /RW 08 Kelurahan Warakas Kecamatan Tanjung Priuk.
Bangunan di Jalan Sunter Indah Raya Blok NJ -1 No.10 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priuk, Izin Rumah tinggal berubah fungsi di bangun menjadi tempat kos-kosan.
Di Komplek Agung Jaya, sejumlah bangunan rumah tinggal yang berubah fungsi menjadi tempat kos-kosan ditengarai menyalahi peruntukan dan melanggar izin baik ketinggian dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Sebuah bangunan kos-kosan di Jalan Agung Jaya 4 Blok D- 7 No. 9, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, yang memiliki izin 3 lapis namun fisik bangunan tersebut sudah naik menjadi 4 lapis tetapi belum ada tindakan meski sudah berjalan 75 persen.
Masih di komplek yang sama, yaitu di Jalan Agung Barat 21 Blok 17 No. 13 Rt 012 / RW 010 bangun kos-kosan yang di komplain oleh warga berdiri dengan papan izin yang nggak jelas. Papan izin tak ada informasi seperti layaknya yang lain.
Edi (35) yang rumah persis di depan bangunan kos-kosan tersebut merasa jengkel dengan material yang menimpa rumahnya. Menurutnya, di sekitar rumahnya menjadi berdebu dan suara bising terdengar setiap hari.
“Saya sudah lapor ke RT dan RW setempat namun belum ada tindakan. Makanya saya berusaha menutupnya dengan terpal,” ungkap Edi.
Tak jauh dari lokasi itu pun berdiri sebuah bangunan rumah tinggal di Jalan Agung Barat No 25 Blok B 21 Kav No 7A RT 007 RW 010 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priuk, dengan mengantongi izin tiga lapis namun realitanya bangunan tersebut empat lapis.
Meski sudah dilakukan penyegelan namun kegiatan pembangunan terus berjalan. Seperti yang disampaikan Endah, mandor bangunan yang berada di lokasi.
Menurut Endah, persoalan pelanggaran bangunan itu urusan owner. “Memang ada pelanggaran di ketinggian tapi kita siap membongkarnya bila dipinta bongkar,” ungkapnya.
Manjamurnya bangunan kos yang peruntukannya rumah tinggal di lingkungan Komplek Agung Jaya diduga dimainkan oleh salah satu owner yang kerap mendapatkan order di lingkungan situ. Owner yang berinisial O ini diakui para pekerjanya memiliki tiga proyek pembangunan rumah kos di lingkungan ini.
Hingga berita ini di publikasikan, baik Kasudin Citata Jakarta Utara Kusnadi dan Kasatlak Citata Kecamatan Tanjung Priuk Andhi belum berhasil di konfirmasi dan tak kunjung memberikan tanggapan.
Penulis : Muslihat\Saiful
Editor : Asep Sopyan Af