progresifjaya.id, JAKARTA – Sekretaris Kota (Sekko) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthado buka kegiatan Koordinasi Pendataan Email Resmi (KPE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) gelaran bareng Sudin Kominfotik (Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik), dan Bagtapem (Bagian Tata Pemerintah) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).
Kegiatan yang dilakukan secara daring diikuti para Camat, dan Lurah dihadiri langsung, Kasudin Kominfitik (Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik), Sugiono, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Jakarta Selatan, Manaek Fernando berlangsung, di Ruang Rapat Gelatik III, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru.
Dalam kesempatan itu, Sekkota, Ali Murthado menuturkan, kegiatan diselenggarakan dalam rangka memperkenalkan serta mendukung implementasi Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) di Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan. “Saya merasa sangat senang dan terhormat dapat berada dihadapan para pemimpin wilayah yang berdedikasi,” tuturnya
Menurutnya, ada beberapa informasi yang menjadi dasar penting dalam konteks reformasi birokrasi dan penerapan teknologi informasi yang efektif, tutur, Ali Murthado
Lebih lanjut menurutnya, pertama dalam buku Menata Ulang Organisasi Perangkat Daerah karya Prof Dr Fernandes Simangunsong, memberikan penjelasan yang sangat relevan mengenai Reformasi Birokrasi, yang bertujuan meningkatkan kemampuan aparat negara dalam menjalankan misi, tugas, dan fungsi mereka dengan lebih bersih, efektif, efisien, dan produktif.
Kedua, kewajiban penggunaan Sertifikat Elektronik didukung oleh UU ITE Pasal 12 dan PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 41 Ayat 1 Tahun 2019.
Ketiga, Implementasi SPBE di Pemprov DKI Jakarta telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Keempat, dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) melalui Insekda Sekda No 104 Tahun 2020. “Dalam konteks implementasi SPBE di tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan, kami mengharapkan para Camat dan Lurah segera menggunakan Tanda Tangan Elektronik dalam proses surat menyurat yang bersifat umum,” tuturnya.
Di sisi lain, Ali Murthado berharap, terkait pengajuan email dan TTE, menyarankan agar camat dan lurah berkoordinasi dengan Bagian Tapem. “Mari bersama-sama kita terlibat aktif dalam mewujudkan birokrasi yang lebih modern, efisien, dan responsif untuk kesejahteraan masyarakat. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya, semoga acara ini memberikan informasi yang bermanfaat dan mendorong kita untuk terus berinovasi demi kemajuan bersama,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Sementara, Kasudin Kominfotik Jaksel, Sugiono menuturkan, kegiatan ini digelar untuk pendataan ulang terhadap email aktif dinas pribadi dengan basic Jakarta.go.id, dan persyaratan lainnya untuk persetujuan TTE.
“TTE ini untuk kebutuhan yang sifatnya masih umum, seperti surat menyurat, misal, camat dan lurah masih di lapangan, tapi ada surat yang mesti ditandatangi, itu bisa menggunakan TTE,” imbuhnya.
Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi