progresifjaya.id, JAKARTA – Sudin Kominfotik ( Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik) Jakarta Selatan Kolaborasi (Kelompok Kerja) Pokja Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta Selatan menggelar kegiatan Berkawan (Berdiskusi Kota dengan Wartawan) bersama pemangku kepentingan mengambil tema “Pemahaman Berita Hoax bagi UKPD berdasarkan UU NO 40 Tahun 1999 tentang Pers” yang berlangsung di Ruang Nusantara, Blok A, Lantai VI , Gedung Kantor Walikota Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).
Dalam kesempatan itu, Kasudin Kominfotik Jakarta Selatan, Sugiono menuturkan, kegiatan dengan menghadirkan dua narasumber terdiri dari Ketua PWI Provinsi DKI Jakarta, Kesit B Handoyo, dan Pimpinan Redaksi Harianpelita.id, Nazar Husain serta Ketua Pokja PWI Jakarta Selatan, Joni Matondang sebagai moderator, bertujuan untuk saling mengenal antara pemerintah bagian pengelola sosial media dengan para media tentang publikasi yang baik guna menghindari informasi hoaks yang kini banyak tersebar di masyarakat.
“Kita di sini ngobrol santai saja, penuh kehangatan dan keharmonisan, sehingga nantinya timbul simbiosis mutualisme antara pemerintah dengan media yang ada di Jakarta Selatan,” ujarnya.
Di sisi lain, dituturkannya, kegiatan ini diharapkan akan dapat memberikan dampak positif, sehingga citra baik pemerintahan dan media itu sendiri semakin baik dan terlihat dimata masyarakat.
“Semoga kegiatan ini dapat rutin kita adakan, karena bagaimanapun sinergitas yang terjalin ini tidak boleh putus sampai kapanpun,” tutur, Sugiono.
Sementara itu, Kesit B Handoyo dalam paparannya menuturkan, perkembangan medis pers saat ini semakin maju, sehingga pemberitaannya perlu diawasi.
“Peran wartawan saat ini sudah makin maju seiring dengan perkembangan era digitalisasi. Maka kita perlu juga mengawasi berita-berita hoax,” ucap Ketua PWI Provinsi DKI Jakarta.
Kesit menambahkan, bila ada oknum wartawan melakukan tindakan menakut-nakuti pejabat laporkan saja. Apalagi memberitakannya tak sesuai dengan fakta.
“Bila dilaporkan ke saya akan ditindak, tapi bila oknum itu anggota PWI. Tapi bila dia bukan anggota PWI, laporkan ke polisi,” imbuhnya.
Narasumber lainnya, Nazar Husain menjelaskan, bila ada wartawan mendatangi pejabat, diterima saja. Tetapi bila mereka datang kedua kalinya tanpa membuat berita, artinya bukan wartawan.
“Kuncinya bila ada wartawan yang datang menemui pejabat tanpa membuat berita, tutup saja pintunya. Jangan lagi diterima,” tutur pemilik panggilan akrab Om Daeng.
Dikesempatan yang sama, Ketua Pokja PWI Jakarta Selatan Joni Matondang yang merangkap moderator mengatakan, bila memang ada wartawan anggota PWI Jakarta Selatan melakukan hal tercela dalam melakukan tugas jurnalistiknya dan memberitakan sesuai fakta segera laporkan ke organisasi agar diambil tindakan sesuai garis organisasi.
“Saya siap menerima laporan masyarakat bila memang ada anggota yang melakukan perbuatan tercela, saya siap menindaklanjuti. Tetapi sampai detik, anggota PWI Jakarta Selatan masih dan sangat kayak dipercaya karena menulis berita selalu sesuai fakta,” ujarnya.
Joni menambahkan, perbuatan tercela seperti menekan, intimidasi dan mencari gara-gara untuk maksud dan tujuan terselubung bukan lah sifat wartawan terpuji.
“Konsekuensi dari pelanggaran kode etik adalah akan diproses sesuai dengan garis organisasi. Itu saja,” tuturnya.
Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi