progresifjaya.id, JAKARTA – Dalam rangka memenuhi kebutuhan serta harapan para RW (Rukun Warga) terkait keperluan peralatan untuk mengelola sampah sebagaimana Pergub 77 tahun 2020, Sudin LH (Suku Dinas Lingkungan Hidup) Kota Jakarta Selatan telah menyalurkan Sarana dan Prasarana pengelolaan sampah kepada Pengurus Bidang Pengelolaan Sampah (BPS RW) untuk 288 Rukun Warga di Jakarta Selatan.
Kepalas Sudin LH Jaksel, M.Amin menuturkan, sarana prasarana yang diserahkan kepada para Pengurus Bidang Pengelolaan Sampah (BPS RW) untuk 288 Rukun Warga di Jakarta Selatan terdiri dari 9 item terdiri dari Gerobak Sampah, Timbangan Gantung, Timbangan Duduk, Ember, Tong Komposter, Tonmg Sampah, Karung, Tong Dust Bin termasuk Cairan EM44.
“Pihak RW (Rukun Warga) memerlukan peralatan untuk mengelola sampah. Sesuai dengan Pergub 77 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, dimana setiap RW dianjurkan bisa mengelola sampahnya sendiri dan menekan suplai sampah ke TPST Bantar Gebang” ujar Amin, baru-baru ini.
Lebih lanjut Amin menuturkan, pihaknya juga tidak hanya memberikan sarana prasana, sejulah anggota PJPL juga dikerahkan ikut mengawasi dan membantu.” Para kasatpel di seluruh kelurahan disiagakan untuk terus memonitor pengelolaan sampah sesuai dengan Pergub 77 Tahun 2020,” tuturnya.
Disi lain menurutnya, pengelola sampah di tingkat RW juga merupakan tindak lanjut dari lokasi percontohan pergu, untuk itu peran warga menjadi salah satu yang utama, dimana mereka secara sadar dan mandiri untuk membiasakan diri untuk memilah sampah rumah tangganya sendiri, imbuh, Kasudin LH Jaksel.
Penulis/Editor: Asep Sofyan Afandi.