progresifjaya.id, JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta PusatĀ melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup melakukan test uji emisi kendaraan bermotor bahan bakar bensin dan solar di Halaman Kantor Walikota Jakarta PusatĀ Jalan Tanah Abang I No.1 Jakarta Pusat, Selasa (29/8).
Manfaat uji emisi memberikan dampak positif di beberapa aspek diantaranya adalah lingkungan.
Melalui proses ini akan diketahui kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang akan berpengaruh pada lingkungan.
Sekretaris Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin didampingi Kasudin Lingkungan Hidup H. Slamet Riyadi dan Kabag Plh Martua Sitorus mengatakan, hari ini kita melaksanakan uji emisi untuk seluruh kendaraan dinas dan kendaraan ASN di lingkungan Kota Jakarta Pusat.
Iqbal menjelaskan, kendaraan dinas ini merupakan kendaraan yang sehari-hari digunakan untuk mendukung kegiatan operasional bagi para pegawai dan umur dari kendaraan tersebut terbilang sudah lawas. Maka dari itu, harus dilakukan pengecekan, masih laik jalan atau tidak.
“Tadi ditemukan salah satu kendaraan dinas tahun 2010 hasil uji emisinya sangat baik, ambang batas karbonnya juga baik, semuanya baik,” katanya.
Menurutnya, uji emisi ini mengacu pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, bahwa di pasal 285 ayat 1 dan pasal 286 kendaraan yang berlalu lintas harus memenuhi standar emisi gas buang.
“Selain mengecek kendaraan dinas tersebut masih laik jalan atau tidak, uji emisi ini juga sebagai bentuk dukungan untuk menciptakan kualitas udara yang lebih sehat. Uji emisi ini akan berlangsung hari ini saja, sampai pukul 15.00 WIB,” ungkapnya.
Penulis: Fari. K