progresifjaya.id, JAKARTA – Untuk memenuhi kewajiban memberikan Hak Jawab, redaksi menayangkan Hak Jawab sebagaimana dikirimkan oleh Noor Eritmatika Syahlani ke redaksi.
Hak Jawab Noor E. Syahlani atas Berita di Berjudul:
Pada Media Online Progresif Jaya tanggal 29 Juli 2020
“Seorang Pelaku Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan terhadap Anak di Bawah Umur Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”
Sesuai dengan:
Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 37/PPR-DP/X/2020 Tentang Pengaduan Noor E Syahlani Terhadap Media Siber Progresif Jaya
Fakta fakta yang tidak benar dalam berita dimaksud mencakup hal sebagai berikut:
1) Judul berita yang menyebutkan bahwa saya dihukum 8 bulan penjara tidak benar dan sangat menyesatkan karena saya hanya mendapat hukuman percobaan selama satu tahun. Berita tersebut juga sangat menggiring opini pembaca dengan menggunakan pilihan kata Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan yang sama sekali tidak dijadikan fakta di persidangan dan merugikan saya.
2) Saya keberatan dengan nama saya ditulis lengkap, sedangkan narasumber hanya ditulis inisial saja sehingga mencemarkan nama baik saya dan seperti ada kesengajaan untuk menyebarluaskan secara dzalim kepada khalayak luas.
3) Progresif Jaya tidak pernah melakukan upaya konfirmasi apa pun terhadap saya untuk dapat menulis/menghasilkan sebuah berita yang berimbang, netral dan mengikuti kode etik jurnalisme. Kata-kata dari Sdri, NA yang berisi kata kata emosional dan negatif, sangat kasar dan brutal hanya ditulis secara bombastis dan dimuat tanpa memikirkan akibatnya pada diri saya dan keluarga.
4) Menolak dengan keras opini subyektif Sdri. NA selaku nararasumber yang menyebutkan hals sbb dalam artikel tsb:
a. Bahwa menurut narasumber apa yang saya lakukan sudah sangat keterlaluan serta membahayakan keselamatan anak-anaknya.
b. Bahwa kedua anak saya sering mendapat perlakuan yang tidak baik dari saya.
c. Bahwa saya juga mempunyai niat membunuh anak-anak saya sendiri.
d. Bahwa anak saya sering dicubit sampai tangan tangan dan kakinya biru biru dan lecet di paha bahkan dengan kalimat :”Juga bisa sampai berdarah”.
e. Bahwa saya sering mengancam akan membunuh anak dan mengakui hal tersebut dalam BAP bukan lah sebuah fakta persidangan.
f. Bahwa saya membantah dengan tegas kalimat :”Bukan hanya dicubit, dia juga sering mengancam anaknya…dst…beber NA”.
g. Bahwa pada kalimat :”…dia sering ngadu WA pada saya….dst…tangan mbak dudukin” sangat tidak berdasar dan bukan sebuah fakta.
h. Bahwa pada kalimat:”Itu semua saya masukkan……anak saya digituin, tandasnya”.
Mohon media Progresif Jaya dapat memuat hak jawab di atas sesuai dengan hasil Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers di atas sesuai ketentuan yang berlaku.
Terima kasih
Jakarta, 23 Oktober 2020
Noor E. Syahlani