progresifjaya.id, JAKARTA – Surya Darmadi mengajukan permohonan pencabutan sita aset PT Alfa Ledo untuk hibah kebun di Kalimantan kepada majelis hakim pemeriksa Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dilayangkannya perihal Permohonan Pengajuan No : 44/Pid.Sus-TPak/2025/PN Jkt. pst, tertanggal 06 Mei 2025 tersebut, menurut Surya Darmadi, untuk menindaklanjuti surat dilayangkan sebelumnya tanggal 15 April 2025 tentang rencana hibah aset milik PT Alfa Ledo.
Dalam surat permohonannya, Surya Darmadi mengatakan bahwa dirinya selaku Beneficial Owner PT Alfa Ledo (holding atas 18 anak perusahaan) berkomitmen untuk berpartisipasi mendukung pemerintah dengan menghibahkan kebun di Kalimantan Barat seluas 181 ribu Ha, termasuk 6 (enam) unit PKS, 2 (dua) unit KCP, dermaga dan tangki timbun yang tidak ada utang bank dengan nilai pasar sekitar Rp. 10 triliun.
Untuk itu, Darmadi memohon kepada majelis hakim untuk mencabut penyitaan oleh kejaksaan atas aset milik PTÂ Alfa Ledo tersebut, supaya dirinya bisa menandatangani hibah kepada BUMN ( PT. Agrinawa Palma Nusantara), mengingat dirinya saat ini sedah berumur dan mempunyai riwayat sakit jantung.
“Atas surat permohonan yang ajukan dengan sebenarnya tersebut, saya meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan dan memperhatikannya,” kata Surya Darmadi, dikutip dari surat permohonannya. (AT)