progresifjaya.id, LEBAK – Setelah ramai pemberitaan mengenai salah satu oknum anggota Badak Banten di Lebak inisial EN yang menabrak beberapa mobil dan motor karena keadaan mabuk, akhirnya DPW Badak Banten Provinsi Banten mengusulkan kepada DPP agar oknum tersebut di pecat sebagai anggota Badak Banten.
Seperi diberitakan, Nissan Terrano berlogokan Badak Banten pada Kap Mesin yang dikemudikan EN melaju dari Alun-alun Rangkasbitung menuju arah Aweh dengan kecepatan tinggi dan menabrak sejumlah mobil dan motor serta beberapa gerobak pedagang tepatnya di depan RSUD Ajidarmo sekitar pukul 24:00 WIB Kamis (6/7/2020), kemudian EN diamankan pihak berwajib beserta temuan berupa sebuah golok berwarna coklat.
Tidak hanya itu saja bahkan sebelum kejadian, EN sempat melakukan penganiayaan berat terhadap salah satu yang juga merupakan anggota Badak Banten yang berinisial AD yang terjadi sekira pukul 19:00 WIB di Kp. Aweh Leuwidamar. EN menganiaya AD karena AD tidak dapat memenuhi permintaan EN untuk dibelikan sebungkus rokok.
Eli Sahroni selalu Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten sangat menyayangkan peristiwa tersebut, karena mencoreng nama baik ormas Badak Banten yang susah payah dibangun sehingga dikenal baik dimata masyarakat.
Eli Sahroni mengatakan beberapa minggu lalu juga mendapatkan kabar bahwa EN juga menganiaya salah seorang masyarakat dan sering berbuat onar dan arogan di lingkungan Kabupaten Lebak dan sudah sering diberikan pembinaan oleh Eli Sahroni yang pada waktu itu masih menjabat sebagai Ketua DPD Badak Banten Lebak.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga ayat 1 huruf c yang menyatakan bahwa anggota dinyatakan berhenti apabila dipecat oleh Dewan Pimpinan Pusat atas usulan Dewan Pimpinan Wilayah dan atau karena yang bersangkutan melanggar ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-Peraturan Organisasi dan atau beberapa kali membuat kesalahan yang merugikan nama baik organisasi secara sengaja juncto pasal 13 ayat 2 huruf b “melakukan tindakan yang merugikan organisasi”.
Perbuatan EN jelas merugikan organisasi karena mengakibatkan nama baik organisasi menjadi tercoreng, untuk itu DPW mengambil sikap tegas untuk mengusulkan pemecatan terhadap EN kepada DPP.
Menurut Eli juga masih ada beberapa oknum anggota Badak Banten di Lebak yang sedang dalam pengawasan karena penyalah gunaan organisasi yang mengakibatkan tercorengnya nama Badak Banten, dan masih diberikan kesempatan agar oknum tersebut menyadari perbuatannya, dan bukan tidak mungkin oknum tersebut diusulkan kepada DPP untuk di pecat atau dinonaktifkan.
Penulis: R. Rencong
Editor: Hendy