progresifjaya.id, JAKARTA- Ironis begitu beraninya dua pemilik bangunan besar non rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda Kavling 9, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, dan di Jalan Baru No.3, RT.10/RW.03, Kelurahan Kebayoran Lama Utara , wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Aksi nekat pemilik melakukan pembangunan secara ilegal serta bisa terus berjalannya proyek itu, diduga akibat lemah, dan tidak tegasnya petugas dari Instansi terkait.
Informasi yang berhasil dihimpun progresifjaya dari berbagai sumber, pihak pemilik bangunan itu, baru sekedar mengurus seputar informasi rencana kota , langkah ini diduga dilakukan hanya sebatas “mengulur” waktu sampai bangunan selesai dikerjakan.
Sumber juga menambahkan, bahwa kedua bangunan tesebut telah mendapat sangsi administrasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, Kecamatan Kebayoran Lama diantaranya Surat Peringatan (SP) bahkan Surat perintah pemberhentian kegiatan hingga penyegelan.
Namun fakta di lapangan, kegiatan terus dilaksanakan. Papan segel pun tak terpasang di lokasi kegiatan yang menandakan pemilik benar-benar nekat.
Patut diduga pula, tindakan administrasi hanyalah pelengkap surat menyurat. Sebab, begitu tindakan administrasi telah dilakukan instansi terkait, kegiatan membangun seharusnya dihentikan sampai pemilik memiliki IMB resmi.(*)
Penulis/Editor : Asep Sofyan Afandi.
Foto-foto : Asep Sofyan Afandi/progresifjaya.id