progresifjaya.id, JAKARTA – Pengemudi mobil Pajero Sport kelir hitam yang viral kabur dikejar karena pakai pelat palsu dijemput paksa polisi karena tak berani klarifikasi. Hal ini terungkap dari informasi yang diunggah akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Sabtu, (1/6).
“Usai video yang menyudutkan Polisi tersebut viral, Polisi meminta klarifikasi 1×24 jam. Namun usai batas waktu yang ditentukan, pelaku perekam maupun pengemudi kendaraan yang diketahui bermerek Pajero Sport tersebut tidak kunjung datang untuk melakukan klarifikasi. Dengan terpaksa polisi melakukan penjemputan,” bunyi keterangan yang tertulis di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya hari ini.
Disebutkan juga, sopir dijemput pada Jumat, (31/5) siang. Kemudian, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi dan menghadirkan pemilik dan pengemudi Pajero berpelat palsu tersebut.
Klarifikasi ini wajib ditempuh karena video bernarasi ‘kesalahan penindakan polisi di jalan tol’ yang diunggah pihak pengemudi Pajero di media sosial itu viral. Video tersebut direkam oleh penumpang dalam mobil Pajero.
“Padahal, polisi mengejar kendaraan tersebut karena menggunakan pelat nomor palsu,” kata akun TMC Polda Metro.
Dalam keterangan klarifikasinya, pengemudi Pajero bernama Jon Heri (43) mengaku tidak berhenti saat diberhentikan polisi karena perintah pemilik Pajero yang saat itu juga ada di dalam mobil. Pemilik Pajero, Andi (44) kemudian mengaku tidak menghentikan kendaraannya karena pelat nomor yang digunakan memang tidak sesuai.
“Kedua pelaku, pengendara dan pemilik dikenakan sanksi tilang. Sementara untuk pelanggaran pemalsuan TNKB, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyerahkan Ke Ditreskrimum,” jelas akun TMC Polda Metro dalam keterangan lanjutannya.
Selain sopir dan pemilik Pajero, Supendi selaku pemilik akun TikTok Walangsungsang yang juga merekam dan mengunggah video hoaks tersebut hingga viral juga sudah menyerahkan diri Ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Supendi menyerahkan diri usai tahu dirinya dicari polisi. Dia juga secara jantan mengakui semua perbuatannya.
“Saya adalah Supendi, pemilik akun TikTok walangsungsang yang telah memposting video petugas kepolisian yang sedang memberhentikan mobil Pajero hitam metalik B-11-VAN. Saya secara pribadi mohon maaf kepada semua netizen kiranya dan instansi Kepolisian terutama. Saya mohon maaf atas kesalahan saya. Saya menyadari bahwa saya keterbatasan pengetahuan dan tanpa unsur kesengajaan saya untuk memviralkan video tersebut,” tutur Supendi menghaturkan permintaan maaf.
“Jadi sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh instansi Kepolisian, baik dari Lalu Lintas dan semua unit yang telah menjadi sorotan,” imbuhnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya karena menyebarkan informasi hoaks, Supendi sudah diserahkan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ke pihak Ditreskrimum untuk proses hukum selanjutnya. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A UU 1/2024 sebagai perubahan kedua UU ITE. Ancaman hukuman yang bisa diterima adalah penjara maksimal 6 tahun atau denda paling besar Rp1 miliar. (Bembo)