progresifjaya.id, KAB. BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi masih menerapkan denda sebesar Rp250 ribu bagi masyarakat yang tidak pakai masker. Denda tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB.
“Kita masih berpegang pada petunjuk dan sanksi yang tertuang dalam Perbup Bekasi Nomor 48, termasuk pengenaan sanksi denda bagi pelanggar yang tidak pakai masker saat beraktifitas di luar rumah,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah.
Ia mengatakan, denda administratif tersebut sudah maksimal. Denda akan diberikan bagi masyarakat yang melanggar Perbup Bekasi.
“Atau bisa juga dikenakan sanksi dalam bentuk kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum,” katanya.
Pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan perangkat daerah. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta bidang kewenangannya.
“Dapat juga dibantu atau didampingi oleh pihak kepilisian dalam penerapan pemberian sanksi ini,” ucapnya.
Soal kebijakan baru Gubernur Jawa Barat, pihaknya mengaku masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembebanan denda untuk dipelajari.
“Kita tunggu dulu juklak-juknisnya seperti apa. Yang pasti sampai saat ini kita masih pakai Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48,” ungkapnya.
Diketahui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat yang juga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan kebijakan baru menyangkut penerapan sanksi denda kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Rencananya sanksi denda sebesar Rp100 ribu-Rp150 ribu atau hukuman kerja sosial itu mulai efektif diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 27 Juli mendatang. Sambil menunggu dasar hukum yang sedang dirumuskan dan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur.
Penulis: Jamin. S
Editor: Hendy