progresifjaya.id, INDRAMAYU – Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu berhasil bekuk dua pelaku begal sadis, Selain kedua begal tersebut, seorang penadah hasil dari curian pelaku pun berhasil diringkus. Pelaku tak segan melukai dengan golok yang selalu dibawanya saat beraksi jika korban melawan.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 04.30 WIB di tempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, saat ditangkap, mereka berusaha melarikan diri dan karena membahayakan keselamatan petugas sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua begal tersebut.
Diketahui, kedua begal ini berinisial S alias Nano (20), warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Y alias Gegog (24 tahun), warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. serta YA alias Acim (30 tahun), Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu sebagai penadah residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan pada tahun 2018.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku digelandang ke Polres setempat untuk memberikan keterangan atas perbuatannya.
“Selain pelaku, kami masih melakukan pencarian terhadap 3 orang DPO lainnya yang ikut beraksi bersama pelaku. Ketiga pelaku yang DPO ini sebelumnya telah kami datangi dan lakukan pencarian di tempat persembunyiannya namun melarikan diri,” ucap Hillal Adi Imawan dalam keterangannya, Jumat (26/4/2025).
“Kami memberikan waktu 3 x 24 jam untuk menyerahkan diri ke Polsek ataupun ke Polres, karena kami akan terus mencari kalian sampai kapanpun dan dimanapun serta kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas kepada kalian,” tegas Hillal.
Masih dikatakannya, begal yang diringkus ini telah melakukan aksinya di 10 TKP. 7 di wilayah hukum Polres Indramayu dan 3 wilayah Kabupaten Cirebon.
“Pelaku ini sering membawa sajam tajam jenis golok setiap kali beraksi, bahkan tidak segan bakal melukai korban jika melawan,” paparnya.
Modus operandi para pelaku, mereka mengendarai satu unit kendaraan roda dua berboncengan, hunting untuk mencari sasaran pengendara dan membuntuti korban sampai di tempat yang sepi. Kemudian pelaku memepet motor korban dan berupaya mengambil kuncinya. Pelaku yang dibonceng mengeluarkan senjata tajam golok untuk menakuti, bahkan tak jarang pelaku menendang motor korban sehingga akhirnya membawa kabur motor korban.
“Barang bukti yang kami amankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. satu bilah senjata tajam jenis golok dan tiga unit handphone milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi. Atas perbuatannya ini dua pelaku terjerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan jahat atau tadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, terangnya. (Eka)