progresifjaya.id, KAB. TANGERANG – Tanah milik Suinah, di Kampung Rimpak Wetan, Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, diduga dikuasi tanpa hak oleh PT DMP, pengembang perumahan real estate di kecamatan setempat. Suinah adalah nenek dari istri Camat Pasar Kemis Nurhanudin.
Kuasa Hukum Ahli Waris Suinah, Imam Fachrudin menuturkan, atas dugaan kasus tindakan melawan hukum tersebut, ahli waris menggugat PT DMP sejak 2 September 2023.
“Kami lakukan gugatan sejak objek tanah milik ahli waris ada aktivitas yang dilakukan pengembang untuk membangun kawasan perumahan real estate, dengan nomor perkara 947/Pdt.G/2023/PN TNG,” tutur Imam Fachrudin, kepada wartawan, Kamis (28/9).
Sebelum adanya gugatan, dituturkan Imam Fachrudin, melakukan somasi, bahwa tanah yang masuk pengembangan perumahan adalah tanah milik ahli waris. Lalu, PT DMP menjawab mereka dapat tanah dari membeli.
Padahal, menurutnya, riwayat tanah bermula dari milik Saelan, lalu dijual ke Arpiah, kemudian dijual ke Suinah, nenek istri Camat Pasar Kemis Nurhanudin.
“Nah, versi PT DMP, perusahaan beli dari Amsinah, dan sebelumnya Amsinah beli dari Sarpiah. Setelah kami selidiki, Kepala Desa Sindang Asih saat itu berinisial S, menerbitkan surat keterangan bahwa Sarpiah adalah Arpiah. Padahal, Sarpiah bukan Arpiah. Bahkan Sarpiah tidak punya tanah di objek ini. Sedangkan Arpiah sudah jual ke Suinah, nenek Istri Camat Pasar Kemis. Bukan ke Amsinah,” tuturnya.
Saat ingin dikonfirmasi, mantan Kepala Desa Sindang Asih berinisial S sedang tidak ada di rumah.
“Lagi ke rumah mertuanya di Curug,” kata seorang ibu yang bilang sebagai ibu kandung S, kepada wartawan di rumah ibunya S.
Di tempat terpisah, seorang sekuriti yang berjaga di Kantor PT DMP Reza mengatakan, sedang hari libur Nasional, jadi tidak ada orang yang bisa dikonfirmasi. (Dinsof)