progresifjaya.id, JAKARTA – Kelurahan Tengah melakukan kegiatan proses percepatan penanganan COVID-19 dalam menegakkan hukum protokol kesehatan dan upaya pencegahan pengendalian penyebaran virus tersebut di wilayah, Selasa (15/9/2020).
Jajaran Kelurahan Tengah bersama Gugus Tugas Tingkat RW, RT dan Puskesmas Kelurahan Tengah mengadakan Sosialisasi Gugus Tugas COVID-19.
Adapun sosialisasi ini dilakukan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Selain itu juga, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Lurah Tengah, Tarmiji , mengatakan, sosialisasi tersebut menggerakkan semua elemen dan organisasi masyarakat. Mulai dari LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan), FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat), kader PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga), kader Jumantik (Juru Pemantau Jentik), Karang Taruna, Dasawisma dan pelaksana Posyandu.
“Diharapkan semua saling berkoordinasi dengan Puskesmas dan Gugus Tugas RT/RW dalam hal penanganan kasus COVID-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung, koordinasikan dengan petugas kelurahan,” kata Tarmiji.
Ia berharap, dari koordinasi bersama ini warga Kelurahan Tengah terbebas dari COVID-19 dan bisa kembali menjalankan aktivitas normal.
Penulis: Roby
Editor: Hendy