progresifjaya.id, JAKARTA – Artis dan selebgram kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra yang ditahan penyidik Polda Metro Jaya atas laporan dokter kecantikan Reza Gladys, perkaranya sudah lengkap atau P-21. Kini Nikita menjadi tahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke instansi tersebut, Kamis (5/6).
Atas hal itu, Nikmir, sebutan artis seksi beranak tiga ini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Saat diserahkan ke Kejari Jaksel, tampak Nikita tambah cantik dengan rambut dikuncir buntut kuda. Dia selalu senyum sumringah, mengenakan baju berkerah dan rok sepan warna coklat tertutup sampai leher. Namun buah dadanya yang besar tetap tampak menonjol. “Santai mas. Tunggu aja di pengadilan,” sapanya kepada wartawan.
Kali ini Nikmir tidak banyak berbicara. Namun terus tersenyum kepada jurnalis yang menyapanya. Kedua tangannya tidak diborgol, meski dipegangi dan diapit 2 petugas wanita, hingga sesekali dilepas, melambaikan tangannya. Tampaknya Nikita yakin, mesti nanti disidang di pengadilan, dirinya tidak bersalah.
Sementara itu Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita menegaskan, ada fakta-fakta baru ditemukan yang nantinya dijadikan kunci di dalam perkara tersebut untuk membantah sangkaan. “Kebenaran itu lah yang akan kita cari di dalam perkara ini,” kata Fahmi.
Menurut Fahmi, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, dirinya yakin dugaan adanya tindak pidana pemerasan itu tidak mungkin bisa dapat dibuktikan di dalam persidangan nanti “Itu adalah keyakinan kami karena ada beberapa unsur-unsur yang tidak perlu saya sampaikan, dan itu adalah menjadi kunci di dalam permasalahan ini,” terangnya.
Sebelumnya, berkas perkara tindak pemerasan dan juga TPPU atas tersangka Nikmir yang diserahkan penyidik ke kejaksaan masih belum lengkap atau P-19, hingga dikembalikan untuk dilengkapi. Selanjutnya penyidik terpaksa memperpanjang masa penahanan artis seksi itu guna mendapat waktu untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Baru pada pelimpahan tahap dua ini, berkas perkara, barang bukti dan tersangka Nikmir diterima penuntut umum. Setelah itu, Nikita yang semula ditahan di Polda Metro Jaya, dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu sebagai tahanan Kejari Jaksel untuk 20 hari ke depan.
“Jaksa peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama terdakwa tersebut telah lengkap sehingga pada hari ini, Kamis 5 Juni 2025, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait perkara yang dimaksud,” ujar Kepala Kejari Jaksel, Prabowo Ari Haryoko.
“Adapun setelah diserahkan, saudari NM dan saudara IM selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk saudari NM di Rutan Pondok Bambu sedangkan saudara IM di Rutan Cipinang,” kata Prabowo.
Haryoko menegaskan, pihak kejaksaan akan segera menyusun dakwaan terhadap Nikita dan Mail. Dakwaan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam proses persidangan di pengadilan. “Setelah tahap II ini tentunya sesegera mungkin kita akan menyempurnakan dakwaan dan nanti sesegera mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan,” kata Haryoko lagi.
Dalam penyusunan dakwaan, kejaksaan telah menetapkan sejumlah pasal hukum yang dianggap relevan dengan perkara ini. Pasal-pasal tersebut mencakup tindak pidana pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun pasal-pasal yang akan didakwakan nanti di persidangan meliputi Pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27 b ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE juncto Pasal 55. Kemudian, Pasal 369 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan berikutnya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Isa Gautama