progresifjaya.id, JAKARTA – Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat Friskawati Simorangkir didampingi M. Irwan Ardiansyah, mengeksekusi sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Permata Buana Jl Buana Biru Besar I Blok E 1 Kav No 12, Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (3/9/2024).
Surat Penetapan Eksekusi yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu dibacakan oleh M. Irwan Ardiansyah dan Friskawati pada pukul 09.00 WIB dengan disaksikan pihak Kepolisian, Kodim, Koramil, Satpol PP, serta dari jajaran Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Adapun pemohon eksekusi terhadap objek bangunan ini adalah, Arif Suhardiman R, sedangkan termohon eksekusi adalah Tuti Surjawidjaja.
Eksekusi ini berdasarkan Risalah Lelang No 617/29/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.
Eksekusi pengosongan ini berjalan dengan lancar dan kondusif tanpa ada perlawanan dari termohon. Disamping itu, perabotan milik termohon juga telah dipindahkan sejak beberapa hari lalu.
Hal ini memudahkan petugas angkut yang hanya mengangkut sisa barang yang kebanyakan barang yang sudah tidak terpakai.
Eksekusi diperkirakan selesai pada pukul 13.00 WIB. (Zul)