Friday, February 14, 2025
BerandaHukum & KriminalTarif Pembuatan SIM C Baru dan Perpanjang Per Februari 2025

Tarif Pembuatan SIM C Baru dan Perpanjang Per Februari 2025

progresifjaya.id, JAKARTA – Setiap pengendara sepeda motor diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Tak cuma berfungsi sebagai tanda pengenal, legalitas ini juga sebagai bukti si pengendara punya kemampuan mumpuni untuk membawa sepeda motor di jalan raya.

Per Februari 2025, biaya untuk membuat SIM C masih sama seperti sebelumnya. Biaya pembuatan SIM C di seluruh Satpas SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp100.000. Baik itu buat SIM C baru, juga buat SIM CI untuk motor berkapasitas 250–500 cc, dan SIM CII untuk motor berkapasitas di atas 500 cc. Namun biaya ini belum termasuk biaya tes kesehatan jasmani dan tes psikologi.

Untuk mendapatkan SIM C baru, hal yang harus dipenuhi pemohon adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), berusia minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, mampu membaca dan menulis, memahami aturan lalu lintas, mampu mengendarai kendaraan, serta lulus tes teori dan praktik

Selain itu, pemohon juga harus memenuhi persyaratan administrasi, seperti mengisi formulir permohonan, fotokopi e-KTP, perekaman biometrik 10 sidik jari, tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, serta bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

Tak beda halnya dengan membuat SIM C baru, untuk perpanjangan SIM C juga dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP. Biaya resmi untuk perpanjangan SIM C adalah Rp75.000, di luar biaya tes psikologi dan tes kesehatan jasmani.

Untuk melakukan proses perpanjangan SIM C, pemohon harus menyiapkan dokumen KTP beserta fotokopinya, SIM lama yang masa berlakunya hampir habis, serta bukti cek kesehatan. Juga harus diingat, perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku. Jika masa berlaku sudah terlewati dan belum diperpanjang, suka tidak suka pemohon harus mengikuti lagi proses pembuatan SIM baru. Oleh sebab itu, harus terus diingat oleh pemilik SIM agar lekas memperpanjang sebelum masa berlaku habis.

Jika hal ini sampai terabaikan, si pengendara otomatis berisiko terkena tilang ketika ada pemeriksaan atau razia dari petugas. Hal ini sesuai dengan aturan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, aturan ini juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM serta Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Jadi tolong dicamkan itu. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer