progresifjaya.id, JAKARTA – Dalam 3 bulan terakhir tim gabungan Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar 2 kasus judi online (judol) dan 1 kasus judi sabung ayam di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ada 124 tersangka yang diamankan dalam tindakan ini.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam pernyataan resminya mengatakan, dari 124 tersangka itu sebanyak 66 orang dari kasus judol. Kemudian sebanyak 58 orang dari kasus judi sabung ayam, di mana 20 orang di antaranya ditahan dan 38 orang lainnya dikenakan wajib lapor.
“38 tersangka pemain judi sabung ayam tidak dilakukan penahanan karena dikenakan Pasal 30 dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Tapi proses hukum tetap berjalan,” kata Kombes Pol Wira saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya. Rabu, (31/7) siang.
Dia juga mengatakan untuk para tersangka judi sabung ayam yang dijeruji perannya sebagai penyelenggara yang menyediakan arena, mengatur jadwal dan jalannya pertandingan, serta mengkondisikan para pemilik ayam sebagai sarana untuk berjudi.
“Untuk bisa memasuki arena sabung ayam penonton dikenakan biaya sebesar Rp50.000 yang hasilnya akan diberikan kepada penyelenggara sabung ayam,” Kombes Pol Wira berujar.
Untuk kasus judol yang dibongkar, tersangka yang dikandangkan juga sama seperti kasus sabung ayam. Mereka berperan sebagai penyelenggara atau yang memberikan kesempatan kepada khalayak umum agar bisa bermain judi secara online.
“Agar bisa melakukan perjudian secara online, pemain, kan harus punya akun dan melakukan deposit dengan cara mentransferkannya ke rekening, e-wallet atau pulsa yang disediakan oleh penyelenggara pada halaman website perjudian online. Nah, di sinilah peran tersangka yang ditahan,” jelas Kombes Pol Wira lagi.
Permainan judi yang ditawarkan para tersangka itu terpasang di banyak situs dengan jenis permainan slot, live casino, domino, bakarat, tambak ikan, blackjack, poker, roulette, judi olahraga dan lainnya.
Dari tiga kasus yang sudah dibongkar ini, penyidik bisa mendapatkan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah, laptop, PC, handphone, modem, buku tabungan, kartu ATM yang dipakai buat judi online serta sabung ayam beserta perlengkapanya.
Pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya selanjutnya bekerjasama dengan Kemenkominfo dan PPATK melakukan tindakan pemblokiran situs judi online serta menelusuri aliran dana hasil perjudian.
Sementara buat tersangka penyelenggara judi online dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang bisa didapat adalah maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan buat para tersangka penyelenggara sabung ayam dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Bembo)