Rabu, Maret 22, 2023
BerandaHukum & KriminalTerbukti Jual Aset Negara, Abu Hasan Divonis 8 Tahun Penjara

Terbukti Jual Aset Negara, Abu Hasan Divonis 8 Tahun Penjara

progresifjaya.id, JAKARTA – Majelis hakim secara Yuridis sependapat dengan penuntut umum (PU) tentang pertimbangan hukumnya dan tidak sependapat dengan pembelaan penasehat hukum.

“Menyatakan terdakwa Abu Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut dan Pencucian Uang, karena itu menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Dian Erdianto, SH.,MH didampingi Lebanus Sinurat, SH., MH., dan Slamet Widodo, SH., MH., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jumat (27/1-2023).

Selain itu, kata majelis hakim, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim dalam pertimbangannya terlebih dahulu mengemukakan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan.

Hal yang memberatkan, tidak mengakui secara terus terang perbuatannya, terdakwa telah menikmati uang hasil kejahatan tindak pidana. Sedangkan hal – hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan dipersidangkan.

Shubhan Noor Hidayat, SH., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Utara

Sebelumnya, Shubhan Noor Hidayat, SH sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaam Negeri (Kejari) Jakarta Utara dalam tuntutannya yang diajukan kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair selama 1 tahun penjara.

Sebagaimana untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto bekerjasama dalam pembebasan lahan seluas 500 hektar di Kawasan Bogor, Jawa Barat.

Terdakwa mengatakan, lahan tersebut nantinya dapat dimiliki secara pribadi, ataupun sebagai investasi untuk dijual lagi.

Bahkan terdakwa ketika itu menyampaikan kepada saksi korban dari lahan seluas 500 ha, sudah ada ratusan ha yang telah dibebaskan, namun dia kekurangan modal serta menawarkannya untuk berinvestasi sebesar 50%.

Kata jaksa, ketika itu sebagaimana dalam srat dakwaannya, tanah tersebut adalah merupakan tanah aset negara dari obligor yang dalam penguasaan atau pengawasan BPPN.

Terdakwa Abu Hasan divonis 8 tahun penjara akibat jual aset negara

Kemudian untuk lebih meyakinkan korban, terdakwa Abu Hasan mengajak korban untuk meninjau lokasi, dimana terdakwa sebelumnya telah menghubungi saksi Suhagus untuk mencabut plang bertuliskan “Tanah Milik Negara dalam Penguasaan Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)”, agar tidak menimbulkan kecurigaan saksi korban.

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Joni Tanoto mengalami kerugian sebesar Rp 26 miliar.

Dimana dalam amar putusan majelis hakim secara yuridis sependapat ddngan pertimbangan hukumnya, bahwa atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terdakwa Abu Hasan masih dengan percaya diri, bahwa dia tidak melakukan kesalahan dengan tegas menyebut akan mengajukan upaya hukum banding, sementara JPU pikir – pikir. (ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer

komentar terbaru