progresifjaya.id, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pimpinan Martin Ginting menjatuhkan hukuman selama 4 dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa Agatha Martina Setiawan.
Majelis hakim menilai berdasarkan bukti bukti dan sejumlah saksi dalam persidangan, Agatha terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebesar Rp 5,2 miliar milik perusahaan tempatnya bekerja.
“Terdakwa Agatha Martina Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Dalan perkara ini, terdakwa dijerat dengan pasal 374 KUHP Jo pasal 65 ayat (1).
Terdakwa diseret kemeja hijau atas laporan dari PT Trimaxindo Internasional Indonesia ( TII). Terdakwa Agatha sendiri merupakan karyawan di PT. TII dengan gaji sebesar Rp 11 juta perbulan.
Dia melakukan penggelapan itu sejak 2018 hingga 2023 dengan kerugian di pihak perusahaan sebesar Rp 5,2 miliar dan hingga saat ini belum ada niat dari terdakwa untuk menggantinya.
Dalam persidangan terungkap bahwa uang hasil kejahatan itu dibelikan terdakwa rumah dan mobil serta barang lainnya yang telah disitu jaksa.
Disita pula rekening atas nama pribadi terdakwa yakni rekening BCA, rekening Bank Mandiri dan rekening Bank Panin.
Dalam persidangan terdakwa mengakui semua perbuatannya.Sedangkan sebelumnya, terdakwa dituntut oleh jaksa selama 5 tahun penjara.
Hingga saat ini terdakwa masih mendekam di LP Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Zul)