progresifjaya.id, JAKARTA – Terdakwa Arwan Koty mengalami sakit, karena itu pembacaan surat tuntutan dari Abdul Rauf, SH.,MH dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Sigit Hendradi, SH., dari Kejari Jakarta Selatan harus ditunda majelis hakim pimpinan Arlandi Triyogo, SH., MH., didampingi Akhmad Sayuti, SH., MH., dan Toto Rudiarto, SH., MH., di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/9-2021).
“Sidang dalam perkara laporan dugaan palsu atas nama terdakwa Arwan Koty dibuka dan terbuka untuk umum. Jaksa penuntut umum (JPU) sekarang giliran saudara membacakan tuntutan, mana terdakwanya,” ujar pimpinan sidang.
Namun sebelum jaksa membacakan surat tuntutannya Tim penasehat hukum terdakwa.

“Maaf majelis hakim Yang Mulia dan JPU yang terhormat, sekali lagi kami mohon maaf, karena tidak dapat menghadirkan klien kami, dimana beliau sedang sakit,” ujar Aristoteles Siahaan, SH didampingi Efendi Sinabariba, SH dan Nourwady, SH sambil menunjukkan surat sakit terdakwa.
“Baik, karena terdakwa mengalami sakit dan bukti surat sakitnya telah disampaikan oleh penasehat hukumnya, maka sidang untuk tuntutan dari jaksa ditunda hingga Kamis (30/9-2021),” ujar pimpinan sidang sembari memanggil jaksa Abdul Rauf dan Sigit Hendradi untuk melihat bukti surat sakit terdakwa dan mengetukkan palu menandakan sidang selesai.
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan laporan atau pengaduan palsu terdakwa Arwan Koty ke Polda Metro Jaya dihentikan penyelidikannya awal tahun 2020, namun surat penghentian penyelidikan tersebut dilaporkan oleh terlapor Bambang Prijono sebagai Presdir PT. Indotruck Utama (PT. IU) ke Mabes Polri yang menurut dia dihentikan pada tahap penyidikan.

Untuk diketahui, Arwan Koty harus menyandang status terdakwa atas laporan Bambang Prijono ke Mabes Polri terkait adanya dugaan pebuatan tindak pidana pasal 220 KUHP dan pasal 263 KUHP, namun ketika dipersidangan 263 KUHP dan berubah menjadi pasal 317 KUHP sesuai surat dakwaan Abdul Rauf yang dibacakan Sigit Hendradi.
“Kami sebagai penasehat hukum dalam melihat perkara ini penuh kejanggalan dan terindikasi rekayasa oleh oknum-oknum yang berkepentingan,” ujar Aristoteles Siahaan didampingi Efendi Matias dan Nourwandy ketika ditemui di PN Jakarta Selatan.
Ditambahkannya, Arwan koty membeli barang berupa satu unit Excavator dari PT. IU dan telah dibayar lunas, namun hingga perkara ini dilimpahkan dan disidangkan, dia sama sekali tidak pernah terima barangnya.

Nah, lanjutnya, wajar dia melaporkan perbuatan dari PT. IU sebagai penjual, dengan berjalannya waktu atqu karena oknum pihak penyidik tidak menemukan bukti adanya dugaan perbuatan pidana dari pihak PT. IU, maka pihak penyidikpun menghentikan laporan tersebut pada tahap Penyelidikan.
“Dalam hal penghentian Kepolisian pada tahap Penyelidikan, tentu belum mempunyai dampak hukum kepada siapapun dan tidak mungkin pihak PT. IU perusahaan besar tidak didampingi oleh kuasa hukum yang tentu sangat paham perbedaan Penyelidikan dengan Penyidikan,” kata Efendi Matias kepada sejumlah wartawan.
Aneh, kata dia, Bambang Priyono sebagai Presdir. PT. IU melaporkan terdakwa ke Mabes Polri atas tuduhan memberikan pengaduan palsu kepada pejabat dan dihentikan pada tahap Penyidikan, sedangkan menurut keterangan Bambang Priyono ketika diperiksa secara virtual mengakui, bahwa dia membawa berkas – berkas dari Polda Metro Jaya.
“Sebagai penasehat hukum, juga termasuk penegak hukum, kami sangat berharap kepada majelis hakim agar membebaskan klien kami dari segala tuntutan hukum,” harap Efendi Matias.
“Adil ialah menimbang yang sama berat, menyalahkan yang salah dan membenarkan yang benar, mengembalikan hak yang empunya dan jangan berlaku zalim di atasnya. Berani menegakkan keadilan, walau mengenai diri sendiri, adalah puncak segala keberanian.” tegas Efendi Matias berharap kepada pimpinan sidang.
Penulis/Editor: Ari