Saturday, March 22, 2025
BerandaBerita UtamaTerdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro & Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur...

Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro & Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup

progresifjaya.id, JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Direktur PT Hanson International Tbk itu membayar uang pengganti sebanyak Rp 6 triliun.

“Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.

Hakim menyatakan Benny terbukti melakukan berbagai perbuatan yang membuat negara rugi Rp 16 triliun.

Perbuatan itu di antaranya, pengelolaan saham dan reksa dana Jiwasraya, tanpa analisis dan tak sesuai prosedur. Selain korupsi, hakim menyatakan Benny terbukti melakukan pencucian uang.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya 2013-2018, Hary Prasetyo; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.

Keempat orang tersebut sudah lebih dulu divonis penjara seumur hidup.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para Benny dinilai sangat terorganisir sehingga menyulitkan pengungkapan kasus ini.

Benny disebut menggunakan rekening hingga mendirikan perusahaan fiktif untuk menampung hasil kejahatan.

Selain itu, hakim menyatakan Benny melakukan kejahatannya dalam waktu yang relatif lama dan berdampak kerugian besar bagi negara dan masyarakat, khususnya nasabah Jiwasraya.

Perbuatan Benny juga dinilai merusak pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat pada asuransi.

Benny menjalani sidang bersama Komisaris Utama PT Trada Alam Mineta Tbk, Heru Hidayat.

Majelis Hakim memvonis untuk Heru penjara seumur hidup

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk ini membayar uang pengganti Rp 10,7 triliun.

Penulis: Arfandi Tanjung

Editor: Zulkarnain

Artikel Terkait

Berita Populer