Tuesday, May 20, 2025
BerandaHukum & KriminalTerdakwa Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur Divonis 8 Bulan

Terdakwa Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur Divonis 8 Bulan

progresifjaya.id, JAKARTA – Seorang pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pada sidang putusan, Rabu (28/7), terdakwa kasus kekerasan rumah tangga terhadap anak divonis sama dengan tuntutan, selama 8 bulan dengan masa percobaan satu tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 70 juta atau  subsider 3 bulan kurungan.

Menyatakan terdakwa Noor Eritmatika Syahlani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan terhadap anak” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Menetapkan pidana penjara dan denda tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 1 (satu) tahun.

Pada persidangan sebelumnya terdakwa Noor oleh JPU telah dituntut hukuman selama 8 bulan penjara dengan perintah segera ditahan.

Pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjerat terdakwa adalah Pasal 80 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan kesatu.

Penulis: Arfandi Tanjung

Artikel Terkait

Berita Populer